Kasus Dugaan Suap, Penahanan Dodi Reza Alex Noerdin Diperpanjang
Jum'at, 05 November 2021 - 16:42 WIB
loading...
KPK perpanjang penahanan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dan tiga tersangka lainnya, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dan tiga tersangka lainnya, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: KPK Dalami Penghasilan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin lewat Istri
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DRA dkk, untuk masing-masing selama 40 hari ke depan terhitung mulai 5 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Geledah Ruang Kerja hingga Rumah Dodi Reza, KPK Amankan Dokumen Alat Elektronik
Ali mengungkapkan, untuk tersangka Dodi bakal ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Untuk tersangka Herman Mayori (HM) bakal ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Tersangka Eddi Umari (EU) bakal ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Suhandy (SUH) bakal ditahan di Rutan KPK. "Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dimaksud," ungkap Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Baca juga: KPK Dalami Penghasilan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin lewat Istri
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DRA dkk, untuk masing-masing selama 40 hari ke depan terhitung mulai 5 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Geledah Ruang Kerja hingga Rumah Dodi Reza, KPK Amankan Dokumen Alat Elektronik
Ali mengungkapkan, untuk tersangka Dodi bakal ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Untuk tersangka Herman Mayori (HM) bakal ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Tersangka Eddi Umari (EU) bakal ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Suhandy (SUH) bakal ditahan di Rutan KPK. "Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dimaksud," ungkap Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Lihat Juga :