KPK Dalami Penghasilan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin lewat Istri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik penghasilan dari Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) lewat istrinya yang bernama Erini Mutia Yufada.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penghasilan tersangka DRA selaku Bupati," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).
Selain menelisik penghasilan Dodi, tim penyidik juga mengonfirmasi mengenai adanya pertemuan Erini dengan Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM) yang juga telah ditetapkan tersangka pada kasus ini.
"Disamping itu adanya dugaan beberapa pertemuan yang turut dihadiri oleh saksi. Serta dikonfirmasi berbagai barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik KPK," jelas Ali.
Sebelumnya, pada Sabtu (23/10/2021) kemarin rim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza.
"Tim Penyidik Sabtu (23/10/2021) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di tempat Kediaman pribadi tersangka DRA yang beralamat di Jalan Merdeka, Talang Semut Bukit Kecil, Palembang," kata Ali.
Selain menggeledah rumah pribadi Dodi, tim penyidik juga menggeledah sebuah Bangunan yang beralamat di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Kec Ilir Barat II, Palembang.
"Dari 2 lokasi dimaksud, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," jelasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Tiga orang lainnya tersebut adalah Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut, sebesar Rp2,6 miliar.
Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu, merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penghasilan tersangka DRA selaku Bupati," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).
Selain menelisik penghasilan Dodi, tim penyidik juga mengonfirmasi mengenai adanya pertemuan Erini dengan Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM) yang juga telah ditetapkan tersangka pada kasus ini.
"Disamping itu adanya dugaan beberapa pertemuan yang turut dihadiri oleh saksi. Serta dikonfirmasi berbagai barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik KPK," jelas Ali.
Sebelumnya, pada Sabtu (23/10/2021) kemarin rim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza.
"Tim Penyidik Sabtu (23/10/2021) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di tempat Kediaman pribadi tersangka DRA yang beralamat di Jalan Merdeka, Talang Semut Bukit Kecil, Palembang," kata Ali.
Selain menggeledah rumah pribadi Dodi, tim penyidik juga menggeledah sebuah Bangunan yang beralamat di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Kec Ilir Barat II, Palembang.
"Dari 2 lokasi dimaksud, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," jelasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Tiga orang lainnya tersebut adalah Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut, sebesar Rp2,6 miliar.
Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu, merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.
(maf)