Ketua KPU Nilai Pilkada Serentak 2020 Tidak Terburu-buru
Kamis, 04 Juni 2020 - 22:10 WIB
loading...
A
A
A
"Maka diaturlah dalam perppu itu ruang untuk menyelenggarakan Desember atau kalau Desember tidak bisa, silakan dijadwalkan lagi setelah pandeminya berakhir. Maka KPU kemudian merancang tahapan baru yang ada tiga opsi awalnya kan, Desember, Maret sama September, tapi kemudian 2020 sama Maret, September 2021," imbuhnya. (Baca juga: Serba Mepet, Pilkada Serentak 2020 Dianggap Tak Siap Dilaksanakan)
Namun, lanjut dia, perppu itu mengatur kalau mau dilanjutkan, maka harus mendapatkan persetujuan dari tiga pihak, KPU, pemerintah dan DPR. "Maka disepakati lah pilihan melanjutkannya itu di Desember. Kalau memang dilanjutkan di Desember, maka KPU punya syarat, apa syaratnya? Ya semua Pandemi ini harus selesai di bulan Juni, karena tahapannya akan dimulai bulan Juni," katanya.
Maka itu, kata Arief, KPU berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Dalam Negeri dan berbagai pihak. Lalu, kata dia, Gugus Tugas menyampaikan bahwa tidak ada yang bisa memperkirakan kapan Pandemi Covid-19 ini berakhir. (Baca juga: Kemendagri: Tunda Pilkada Hambat Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah)
"Bisa tahun depan, bisa dua tahun lagi, enggak ada yang bisa memperkirakan. Maka ketika tidak ada yang bisa memperkirakan kapan pandemi ini berakhir, Gugus Tugas memberikan rekomendasi, silakan saja menjalankan tahapan pilkadanya, tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat, yang dikawal dengan ketat," imbuhnya.
Dia melanjutkan, konsekuensi dari itu adalah perlu mendapatkan dukungan peralatan kesehatan yang lengkap. Maka KPU menyusun protokol kesehatan itu dan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan. Karena, kata Arief, KPU ingin menjamin semua pihak, bukan hanya penyelenggara pemilu, tapi juga peserta pemilu dan pemilih bisa mengikuti tahapan dengan baik. "Maka KPU merancang semua layanan kesehatan itu harus bisa dilaksanakan dengan baik. Maka satu, kebutuhan itu harus ada masker, disinfektan, kemudian hand sanitizer, sarung tangan, termasuk vitamin supaya imun penyelenggara tetap terjaga, agar di tengah perjalanan tidak mudah terserang virus ini," tuturnya. (Baca juga: Pilkada Digelar Desember, KPU Diminta Terapkan Protokol New Normal)
Namun, lanjut dia, perppu itu mengatur kalau mau dilanjutkan, maka harus mendapatkan persetujuan dari tiga pihak, KPU, pemerintah dan DPR. "Maka disepakati lah pilihan melanjutkannya itu di Desember. Kalau memang dilanjutkan di Desember, maka KPU punya syarat, apa syaratnya? Ya semua Pandemi ini harus selesai di bulan Juni, karena tahapannya akan dimulai bulan Juni," katanya.
Maka itu, kata Arief, KPU berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Dalam Negeri dan berbagai pihak. Lalu, kata dia, Gugus Tugas menyampaikan bahwa tidak ada yang bisa memperkirakan kapan Pandemi Covid-19 ini berakhir. (Baca juga: Kemendagri: Tunda Pilkada Hambat Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah)
"Bisa tahun depan, bisa dua tahun lagi, enggak ada yang bisa memperkirakan. Maka ketika tidak ada yang bisa memperkirakan kapan pandemi ini berakhir, Gugus Tugas memberikan rekomendasi, silakan saja menjalankan tahapan pilkadanya, tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat, yang dikawal dengan ketat," imbuhnya.
Dia melanjutkan, konsekuensi dari itu adalah perlu mendapatkan dukungan peralatan kesehatan yang lengkap. Maka KPU menyusun protokol kesehatan itu dan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan. Karena, kata Arief, KPU ingin menjamin semua pihak, bukan hanya penyelenggara pemilu, tapi juga peserta pemilu dan pemilih bisa mengikuti tahapan dengan baik. "Maka KPU merancang semua layanan kesehatan itu harus bisa dilaksanakan dengan baik. Maka satu, kebutuhan itu harus ada masker, disinfektan, kemudian hand sanitizer, sarung tangan, termasuk vitamin supaya imun penyelenggara tetap terjaga, agar di tengah perjalanan tidak mudah terserang virus ini," tuturnya. (Baca juga: Pilkada Digelar Desember, KPU Diminta Terapkan Protokol New Normal)
Lihat Juga :