Ketua KPU Nilai Pilkada Serentak 2020 Tidak Terburu-buru
Kamis, 04 Juni 2020 - 22:10 WIB
loading...
A
A
A
Karena kebutuhan begitu banyak, termasuk alat pelindung diri (APD) berupa hazmat, pelindung wajah dan termo pengukur suhu tubuh, KPU memberikan beberapa opsi. "Termasuk teknis pelaksanaannya dimana Undang-undang mengatakan pemilih per TPS itu kan maksimal 800 orang, kalau mau agak longgar maka harus dikurangi pemilih per TPS, tapi tentu ini membawa konsekuensi bertambahnya TPS. Berarti perlu merekrut lebih banyak petugas, perlu lebih banyak mendirikan TPS, maka diperlukan tambahan anggaran yang lebih besar," katanya.
Sehingga, lanjut dia, KPU mengusulkan dua opsi, kategori a dengan 800 orang pemilih per TPS dan kategori b dengan 500 orang pemilih per TPS. Kemudian, masing-masing TPS ada dua opsi, diberikan perlengkapan sarana kesehatan yang secara lengkap, itemnya, jumlahnya.
"Atau kalau tidak bisa dikurangi jumlah peralatan kesehatannya. Kemarin sudah disepakati pemilih per TPS disepakati 500. Karena disepakati 500, maka kita memilih kategori b, sekarang kategori b mau opsi pertama atau opsi yang kedua, nah ini yang akan dibahas lagi bersama dengan Kementerian Keuangan nanti terkait kebutuhan anggarannya," katanya.
Sehingga, lanjut dia, KPU mengusulkan dua opsi, kategori a dengan 800 orang pemilih per TPS dan kategori b dengan 500 orang pemilih per TPS. Kemudian, masing-masing TPS ada dua opsi, diberikan perlengkapan sarana kesehatan yang secara lengkap, itemnya, jumlahnya.
"Atau kalau tidak bisa dikurangi jumlah peralatan kesehatannya. Kemarin sudah disepakati pemilih per TPS disepakati 500. Karena disepakati 500, maka kita memilih kategori b, sekarang kategori b mau opsi pertama atau opsi yang kedua, nah ini yang akan dibahas lagi bersama dengan Kementerian Keuangan nanti terkait kebutuhan anggarannya," katanya.
(cip)
Lihat Juga :