Ketua KPU Nilai Pilkada Serentak 2020 Tidak Terburu-buru
Kamis, 04 Juni 2020 - 22:10 WIB
loading...
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember tidak terburu-buru. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember tidak terburu-buru. Sebab, kata Arief, persiapan Pilkada serentak 2020 sudah dilakukan sejak jauh hari.
"Sebetulnya tidak terburu-buru. Karena pilkada ini kan sudah dipersiapkan sejak jauh hari ya," ujar Arief Budiman dalam IG Live SINDOnews Bincang Seru Bertajuk Pilkada Serentak dan New Normal, Kamis (4/6/2020) malam. (Baca juga: Fahira Idris: Pilkada Tanpa Partisipasi Masyarakat Akan Kehilangan Makna)
Arief mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah membuat tahapan sekaligus menjalankannya untuk desain pemungutan suara 23 September 2020. "Nah tetapi kan tidak ada seorang pun yang bisa menghindari ketika ada bencana pandemi Covid-19. Maka KPU merancang beberapa hal untuk menyikapi adanya Pandemi itu," ungkapnya.
Pertama, KPU meminta supaya penyelenggara pemilu menjalankan tahapan dengan protokol kesehatan yang ketat. "Setelah itu keluar tanggap darurat, ternyata enggak cukup dengan protokol yang ketat. KPU harus melakukan penundaan karena trennya kan makin naik, nah karena ditunda selama tiga bulan, maka mau tidak mau, kalau mau dilanjutkan harus tidak bisa September," ujarnya. (Baca juga: Gelar Pilkada di Masa Pandemi, KPU Tantang Risiko)
Sementara Undang-undang, kata Arief, mengharuskan pemungutan suara Pilkada Serentak pada September 2020. Maka itu, lanjut dia, diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menunda Pilkada serentak 2020, Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Sebetulnya tidak terburu-buru. Karena pilkada ini kan sudah dipersiapkan sejak jauh hari ya," ujar Arief Budiman dalam IG Live SINDOnews Bincang Seru Bertajuk Pilkada Serentak dan New Normal, Kamis (4/6/2020) malam. (Baca juga: Fahira Idris: Pilkada Tanpa Partisipasi Masyarakat Akan Kehilangan Makna)
Arief mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah membuat tahapan sekaligus menjalankannya untuk desain pemungutan suara 23 September 2020. "Nah tetapi kan tidak ada seorang pun yang bisa menghindari ketika ada bencana pandemi Covid-19. Maka KPU merancang beberapa hal untuk menyikapi adanya Pandemi itu," ungkapnya.
Pertama, KPU meminta supaya penyelenggara pemilu menjalankan tahapan dengan protokol kesehatan yang ketat. "Setelah itu keluar tanggap darurat, ternyata enggak cukup dengan protokol yang ketat. KPU harus melakukan penundaan karena trennya kan makin naik, nah karena ditunda selama tiga bulan, maka mau tidak mau, kalau mau dilanjutkan harus tidak bisa September," ujarnya. (Baca juga: Gelar Pilkada di Masa Pandemi, KPU Tantang Risiko)
Sementara Undang-undang, kata Arief, mengharuskan pemungutan suara Pilkada Serentak pada September 2020. Maka itu, lanjut dia, diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menunda Pilkada serentak 2020, Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Lihat Juga :