Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Ongkos Haji Bisa Cair Dalam 9 Hari

Kamis, 04 Juni 2020 - 06:56 WIB
loading...
Ibadah Haji 2020 Dibatalkan,...
Kementerian Agama (Kemenag) membuat prosedur pencairan uang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara mudah dan cepat. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membuat prosedur pencairan uang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara mudah dan cepat. Bahkan jika syarat-syarat permohonan pencairan lengkap, uang jamaah bisa kembali dalam waktu sembilan hari.

Besaran dana setoran pelunasan yang telah dibayarkan jamaah di tiap wilayah beragam karena menyesuaikan dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh yakni Rp31.454.602 dan tertinggi Embarkasi Makassar sebesar Rp38.352.602. Jika setoran awal jamaah haji sebesar Rp25 juta, maka dana setoran pelunasan yang bisa ditarik antara Rp6.454,602 sampai Rp13.352.602.

“Pengembalian diperkirakan sembilan hari. Dua hari di kantor kemenag kabupaten/kota. Tiga hari di Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah dan. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jamaah,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis dalam keterangan kepada pers di Jakarta, kemarin.

Meski telah diambil setoran pelunasannya, Muhajirin menegaskan bahwa jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021. Sebab jamaah hakikatnya telah mendapatkan porsi haji berdasarkan uang setoran awal. (Baca: DPR tegaskan Dana Haji Harus Dikembalikan Penuh)

Untuk bisa menarik uang pelunasan, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag kabupaten/Kota tempat mendaftar haji. Permohonan tersebut harus melampirkan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya serta nomor telepon yang bisa dihubungi. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 198.765 jamaah haji reguler yang telah melunasi Bipih 2020.

Bagaimana jika jamaah haji yang batal berangkat tahun ini meninggal dunia? Muhajirin menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. “Pengganti porsi itu bisa menjadi jamaah haji 2021 selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” tandasnya.

Pengeloaan Setoran Awal Terpisah

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menjelaskan bahwa pengelolaan dana setoran pelunasan jamaah haji 2020 dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, dia menandaskan, setoran pelunasan Bipih ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.

Merujuk Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494/2020 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji 2020, dana pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 2021 mendatang.

Nizar mengungkapkan, sejak 2018 pengelolaan dan haji sudah diserahkan sepenuhnya kepada BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 5/2018 pada 13 Februari 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. “Saat itu, (Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp103 Triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 triliun,” kata Nizar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2135 seconds (0.1#10.140)