Azis Diduga Beri Keterangan Palsu di Persidangan, KPK: Ada Sanksinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memperingatkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diduga telah memberikan keterangan palsu saat persidangan dengan terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Pasalnya, Azis bisa terkena sanksi hukum jika terbukti memberikan keterangan palsu.
"Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya, makanya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah satu majelis hakim konsekuensi kalau memberikan keterangan yang tidak benar," ujar Alex kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
Sanksi tersebut, kata Alex, bisa diberikan oleh Majelis Hakim setelah menyandingkan keterangan Azis dengan saksi lainnya di persidangan. "Tentu hakim bisa mengatakan itu karena sudah diperiksa saksi-saksi, lah kok keterangannya berbeda. Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggan benar menyampaikan keterangan seperti itu kan," jelasnya.
Alex menyebut pihaknya juga akan mengkonfirmasi keterangan Azis melalui barang bukti dalam perkara tersebut. "Tentu saja nanti akan dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain tidak semata-mata keterangan saksi tapi alat bukti yang lain," tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menekankan kepada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk jujur saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Sebab, Majelis Hakim menganggap bahwa kesaksian berbeda dengan saksi lainnya. Bahkan Majelis Hakim bakal menelisik saksi lain atau Azis yang memberikan keterangan bohong.
"Kalau ada keterangan dua yang beda berarti salah satunya ada yang bohong," kata Hakim Anggota Jaini Bashir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).
Keterangan berbeda itu, ditemukan saat Hakim Jaini meminta keterangan beberapa saksi. Misalnya pada keterangan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Agus Supriadi yang menjadi saksi.
"Kita pernah periksa saudara Agus supriyadi. Saya sendiri yang menanyakan, bahwa saudara meminta dikenalkan Penyidik KPK Agus Supriyadi mengatakan ada dua letingan dia. Ternyata dua orang itu tidak menjawab, baru kemudian, timbul memperkenalkan adek letingnya, yang namanya Robin Pattuju. Jadi saudara di situ minta dikenalkan," kata Hakim Jaini.
Lantas, Azis pun menjawab tidak pernah meminta kepada Agus untuk dikenalkan kepada Robin. Bahkan Azis berkilah bahwa dia lebih memilih kenal dengan Komisioner KPK dibanding penyidiknya.
"Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya, makanya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah satu majelis hakim konsekuensi kalau memberikan keterangan yang tidak benar," ujar Alex kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
Sanksi tersebut, kata Alex, bisa diberikan oleh Majelis Hakim setelah menyandingkan keterangan Azis dengan saksi lainnya di persidangan. "Tentu hakim bisa mengatakan itu karena sudah diperiksa saksi-saksi, lah kok keterangannya berbeda. Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggan benar menyampaikan keterangan seperti itu kan," jelasnya.
Alex menyebut pihaknya juga akan mengkonfirmasi keterangan Azis melalui barang bukti dalam perkara tersebut. "Tentu saja nanti akan dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain tidak semata-mata keterangan saksi tapi alat bukti yang lain," tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menekankan kepada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk jujur saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Sebab, Majelis Hakim menganggap bahwa kesaksian berbeda dengan saksi lainnya. Bahkan Majelis Hakim bakal menelisik saksi lain atau Azis yang memberikan keterangan bohong.
"Kalau ada keterangan dua yang beda berarti salah satunya ada yang bohong," kata Hakim Anggota Jaini Bashir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).
Keterangan berbeda itu, ditemukan saat Hakim Jaini meminta keterangan beberapa saksi. Misalnya pada keterangan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Agus Supriadi yang menjadi saksi.
"Kita pernah periksa saudara Agus supriyadi. Saya sendiri yang menanyakan, bahwa saudara meminta dikenalkan Penyidik KPK Agus Supriyadi mengatakan ada dua letingan dia. Ternyata dua orang itu tidak menjawab, baru kemudian, timbul memperkenalkan adek letingnya, yang namanya Robin Pattuju. Jadi saudara di situ minta dikenalkan," kata Hakim Jaini.
Lantas, Azis pun menjawab tidak pernah meminta kepada Agus untuk dikenalkan kepada Robin. Bahkan Azis berkilah bahwa dia lebih memilih kenal dengan Komisioner KPK dibanding penyidiknya.