Kartu Kredit dan Penjara Keuangan

Kamis, 04 Juni 2020 - 05:16 WIB
loading...
Kartu Kredit dan Penjara...
Prof DR Jony Oktavian Haryanto, Rektor President University, Profesor Manajemen. Foto: Ist
A A A
Prof DR Jony Oktavian Haryanto

Rektor President University, Profesor Manajemen

BERITA baik datang dari Bank Indonesia (BI) yang menurunkan suku bunga kartu kredit dari 2,5% menjadi 2% per bulan berlaku mulai 1 Mei 2020.

Selain itu, BI juga menurunkan minimum pembayaran tagihan kartu kredit dari 10% turun menjadi 5%. Alasan penurunan ini menurut Gubernur BI Perry Warjiyo karena suku bunga kartu kredit di Indonesia salah satu yang tertinggi di dunia, yaitu 26,6% sehingga kurang kompetitif.

Sekilas kebijakan ini seakan berpihak kepada masyarakat, apalagi di tengah pandemi krisis karena Covid-19, maka kebijakan ini seakan-akan membantu meringankan beban masyarakat yang sedang kesusahan. Namun, Brenthal, Crockett, & Rose (2005) dalam tulisannya berjudul “Credit Cards as Lifestyle Facilitators“ yang diterbitkan dalam Journal of Consumer Research telah menemukan bahwa di Amerika Serikat, kartu kredit telah menjadi simbol gaya hidup yang pada akhirnya membawa banyak orang mengalami masalah keuangan karena kesalahan menganggap kartu kredit sebagai salah satu sumber penghasilan.

Kemudahan berbelanja dan bertransaksi oleh kartu kredit telah membuat konsumen merasa nyaman serta gampang dalam berbelanja sampai akhirnya mereka terjebak pada penjara utang, yaitu banyak responden yang diteliti dalam penelitian mereka mengatakan bahwa mereka hanya mampu membayar pembayaran minimum dan terus terjebak dalam penjara hutang sampai bertahun-tahun.

Banyak orang beranggapan bahwa dengan membayar cicilan minimal kartu kredit, maka akhirnya akan bisa melunasi pokok utang. Ternyata tidak demikian yang terjadi. Dari total tagihan minimal yang wajib dibayarkan, ternyata cicilan minimal tersebut hanya untuk membayar bunga dan sedikit pokok utang.

Lebih parah lagi, sisa tagihan tersebut oleh beberapa bank akan terkena kewajiban bunga berbunga sehingga utang semakin membesar dan tidak berkurang atau hanya berkurang sedikit jika hanya di bayar minimalnya saja. Ini tentu masih dengan skema lama, yaitu pembayaran minimum sebesar 10%.

Bahkan, jika membayar 15% dari total tagihan dan tidak lagi menggunakan kartu kredit tersebut, maka estimasi baru satu tahun akan lunas tagihan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
Liburan Hemat Setengah...
Liburan Hemat Setengah Harga! Tiket Kereta Api dan Whoosh Diskon 50% di Traveloka Pakai BRI Kartu Kredit
Rekomendasi
Serangan AS ke Iran...
Serangan AS ke Iran Tak Punya Strategi, Apakah Trump Sudah Putus Asa?
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved