Kartu Kredit dan Penjara Keuangan

Kamis, 04 Juni 2020 - 05:16 WIB
loading...
Kartu Kredit dan Penjara...
Prof DR Jony Oktavian Haryanto, Rektor President University, Profesor Manajemen. Foto: Ist
A A A
Prof DR Jony Oktavian Haryanto

Rektor President University, Profesor Manajemen

BERITA baik datang dari Bank Indonesia (BI) yang menurunkan suku bunga kartu kredit dari 2,5% menjadi 2% per bulan berlaku mulai 1 Mei 2020.

Selain itu, BI juga menurunkan minimum pembayaran tagihan kartu kredit dari 10% turun menjadi 5%. Alasan penurunan ini menurut Gubernur BI Perry Warjiyo karena suku bunga kartu kredit di Indonesia salah satu yang tertinggi di dunia, yaitu 26,6% sehingga kurang kompetitif.

Sekilas kebijakan ini seakan berpihak kepada masyarakat, apalagi di tengah pandemi krisis karena Covid-19, maka kebijakan ini seakan-akan membantu meringankan beban masyarakat yang sedang kesusahan. Namun, Brenthal, Crockett, & Rose (2005) dalam tulisannya berjudul “Credit Cards as Lifestyle Facilitators“ yang diterbitkan dalam Journal of Consumer Research telah menemukan bahwa di Amerika Serikat, kartu kredit telah menjadi simbol gaya hidup yang pada akhirnya membawa banyak orang mengalami masalah keuangan karena kesalahan menganggap kartu kredit sebagai salah satu sumber penghasilan.

Kemudahan berbelanja dan bertransaksi oleh kartu kredit telah membuat konsumen merasa nyaman serta gampang dalam berbelanja sampai akhirnya mereka terjebak pada penjara utang, yaitu banyak responden yang diteliti dalam penelitian mereka mengatakan bahwa mereka hanya mampu membayar pembayaran minimum dan terus terjebak dalam penjara hutang sampai bertahun-tahun.

Banyak orang beranggapan bahwa dengan membayar cicilan minimal kartu kredit, maka akhirnya akan bisa melunasi pokok utang. Ternyata tidak demikian yang terjadi. Dari total tagihan minimal yang wajib dibayarkan, ternyata cicilan minimal tersebut hanya untuk membayar bunga dan sedikit pokok utang.

Lebih parah lagi, sisa tagihan tersebut oleh beberapa bank akan terkena kewajiban bunga berbunga sehingga utang semakin membesar dan tidak berkurang atau hanya berkurang sedikit jika hanya di bayar minimalnya saja. Ini tentu masih dengan skema lama, yaitu pembayaran minimum sebesar 10%.

Bahkan, jika membayar 15% dari total tagihan dan tidak lagi menggunakan kartu kredit tersebut, maka estimasi baru satu tahun akan lunas tagihan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Manjakan Nasabah Premium,...
Manjakan Nasabah Premium, BRI dan Visa Luncurkan Kartu Kredit Infinite dengan Fasilitas Kelas Dunia
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Cashback Rp300.000,...
Cashback Rp300.000, Transaksi Harian Makin Untung Menggunakan Kartu Kredit MNC Bank
Rekomendasi
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Mesir vs Iran: Misi...
Mesir vs Iran: Misi Bersejarah Tim Melli Berlanjut atau Berakhir?
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved