Amnesti Saiful Mahdi Tegaskan Subtansi-Implementasi UU ITE Bermasalah

Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:48 WIB
loading...
Amnesti Saiful Mahdi...
TII menyatakan keppres pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi tidak dapat dijadikan sebagai alasan pemaklum atas kekeliruan dan persoalan di dalam UU ITE. Foto/twitter
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) memang masih menjadi polemik pro-kontra. Regulasi itu acapkali dianggap bentuk pembungkaman kritik publik. Tidak sedikit pihak yang akhirnya terjerat hukum dengan aturan tersebut.

Kasus Saiful Mahdi , dosen Universitas Syiah Kuala Aceh adalah satu di antaranya. Pengajar di Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala itu dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena dilaporkan petinggi kampus seusai mengkritik perekrutan pegawai negeri sipil di salah satu grup whatsapp.

Sempat ditahan, Saiful lalu mengajukan amnesti ke Presiden Jokowi dan dikabulkan setelah disetujui DPR. Dia resmi bebas dari tahanan pada Rabu, 13 Oktober 2021. Kebebasan Saiful dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Turun, Mahfud MD Minta Masukan TII

Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute (TII) menilai amnesti yang diberikan kepada Saiful Mahdi makin memperjelas bahwa subtansi dan implementasi UU ITE benar-benar bermasalah. Bahkan, ketika Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi UU ITE telah dilahirkan dan diberlakukan, masalah pemidanaan di ruang digital tidak kunjung dapat dibendung.

“Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang didakwakan kepada Saiful Mahdi sebenarnya telah ditafsirkan lebih lanjut dalam SKB tentang Pedoman Implementasi UU ITE. Namun, SKB tersebut tidak akan mampu mengatasi akar permasalahan yang sebenarnya terdapat dalam pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE,” ungkap Hemi dalam keterangan persnya kepada SINDOnews, Kamis (21/10/2021).

Meskipun sudah ada keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi, hal tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk memaklumi kekeliruan dan persoalan yang terdapat dalam UU ITE.

Menurut Hemi, selain masalah terkait dengan muatan isi pada undang-undang tersebut, perspektif aparat penegak hukum di Indonesia juga menjadi faktor lain yang mengakibatkan tetap munculnya pemidanaan dengan menggunakan pasal multitafsir dalam UU ITE.

Baca juga: Mahfud MD Terharu Saksikan Saiful Mahdi Kembali Berkumpul Keluarga

Temuan dari studi kebijakan TII pada 2021 yang berjudul Mendorong dan Melindungi Kebebasan Berekspresi Warga Negara terhadap Pemerintah dalam Ruang Digital di Indonesia, mencatat ada permasalahan utama terkait lemahnya perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) aparat penegak hukum menyangkut implementasi UU ITE.Kecenderungan penggunaan pendekatan keamanan dan ketertiban publik sebagai alasan utama pemidanaan, juga kerap mengancam dan melanggar kebebasan berekspresi termasuk di platform digital.

“Dari kasus yang menimpa Saiful Mahdi, kita dapat melihat bahwa terdapat dua hal yang harus segera terkait dengan pemidanaan di ruang digital. Pertama, pasal-pasal multitafsir dan bermasalah dalam UU ITE harus segera dihapuskan melalui revisi, karena SKB terbukti tidak mampu menyelesaikan masalah pemidanaan yang selama ini terjadi,” kritiknya.

“Kedua, sangat penting dan mendesak untuk memberikan pemahaman yang baik terkait dengan hak asasi manusia kepada aparat penegak hukum. Hal itu dibutuhkan agar restorative justice benar-benar dapat dijalankan dan kecenderungan kriminalisasi serta pengekangan terhadap kebebasan berekspresi tidak lagi terjadi!” pungkas Hemi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
BGN Tak Akan Laporkan...
BGN Tak Akan Laporkan Unggahan Menu MBG ke Polisi Asal Sesuai Fakta
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
UU ITE Tak Melemah,...
UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
Rekomendasi
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Jessica Janie Ungkap...
Jessica Janie Ungkap Kunci Lolos Miss Indonesia 2026, Jadi Diri Sendiri dan Jangan Menyerah
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Berita Terkini
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Infografis
Tegaskan Status Negara...
Tegaskan Status Negara Berdaulat, Taiwan Lawan China di PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved