UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:03 WIB
loading...
UU ITE Tak Melemah,...
Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK Irjen Pol Umar S Fana menegaskan anggapan penyebar hoaks kini kebal hukum merupakan narasi keliru. Sistem hukum pidana Indonesia tidak dilemahkan melainkan diarahkan menjadi berkeadilan. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menghapus pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru mempertegas batasan substansial tentang jenis kebohongan digital yang dapat diproses hukum sekaligus mengoreksi praktik pemidanaan yang selama ini dinilai berlebihan dan rawan disalahgunakan.

Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK Irjen Pol Umar S Fana menegaskan anggapan penyebar hoaks kini kebal hukum merupakan narasi keliru. Sistem hukum pidana Indonesia tidak dilemahkan melainkan diarahkan menjadi lebih selektif dan berkeadilan.

“Hukum kita tidak sedang menjadi lemah. Justru hukum kita sedang berevolusi menjadi lebih dewasa, lebih selektif, dan ini yang terpenting lebih memanusiakan manusia, namun tetap garang terhadap kejahatan yang terorganisir,” ujar Umar dikutip Sabtu, 10 Januari 2026.

Baca juga: UU ITE Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Bisnis Online

Umar menjelaskan revisi UU ITE 2024 merupakan respons atas kritik lama terhadap pasal-pasal multitafsir yang kerap menjerat ekspresi warga di ruang digital. Pembaruan regulasi ini menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir dalam penegakan hukum.

“Revisi UU ITE tahun 2024 hadir untuk memutus karet itu. Legislator dan pemerintah sepakat bahwa hukum pidana haruslah menjadi ultimum remedium, obat terakhir ketika cara lain sudah tidak mempan,” katanya.

Penyebaran hoaks tetap dapat dipidana, namun hanya jika memenuhi kriteria dampak serius dan nyata. Dalam regulasi terbaru, tidak semua kebohongan di ruang digital otomatis berujung pidana.

“Sebuah kebohongan baru bisa menyeret Anda ke penjara jika memenuhi salah satu dari dua syarat fatal,” ujar Umar.

Syarat pertama adalah hoaks yang menimbulkan kerugian materiil, khususnya dalam konteks transaksi elektronik dan perdagangan digital. Ketentuan tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan daring.

“Jika Anda menyebarkan berita bohong dalam konteks e-commerce atau transaksi elektronik yang membuat orang rugi secara materiil, Anda kena pidana. Ini untuk melindungi dompet rakyat dari penipuan online yang marak,” ungkapnya.

Syarat kedua adalah hoaks yang memicu kerusuhan fisik di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE hasil revisi. Kerusuhan tidak dimaknai sebagai kegaduhan di media sosial semata.

“Pasal 28 ayat (3) yang baru menegaskan bahwa hoaks yang dipidana adalah yang ‘menimbulkan kerusuhan di masyarakat’. Perhatikan kata ‘kerusuhan’. Bukan sekadar kegaduhan di Twitter atau debat kusir di grup WhatsApp,” tegas Umar.

Kerusuhan harus berbentuk chaos nyata di dunia fisik seperti perusakan fasilitas umum atau bentrokan antarwarga. Tanpa unsur tersebut, aparat penegak hukum tidak serta-merta melakukan penindakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Isu Mark Up Harga Sepatu...
Isu Mark Up Harga Sepatu Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Itu Fitnah, Hoaks
Hadapi Dampak Negatif...
Hadapi Dampak Negatif Digitalisasi, Perlu Literasi dan Aturan yang Relevan
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Perkuat Literasi Digital Warga untuk Cegah Penyebaran Hoaks
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Rudal Patriot AS Makan...
Rudal Patriot AS Makan Tuan: Gagal Cegat Misil Iran, Malah Hancurkan Bandara Kuwait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Fakta Menarik Piala...
Fakta Menarik Piala Dunia 2026: Italia Gagal ke Piala Dunia, tapi Serie A Penyumbang Pemain Terbanyak
Berita Terkini
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini
Hari Ini Noel Divonis...
Hari Ini Noel Divonis terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Segel Mobil Mewah
Penyidik KPK Datangi...
Penyidik KPK Datangi Rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Jaksel
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved