UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:03 WIB
loading...
UU ITE Tak Melemah,...
Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK Irjen Pol Umar S Fana menegaskan anggapan penyebar hoaks kini kebal hukum merupakan narasi keliru. Sistem hukum pidana Indonesia tidak dilemahkan melainkan diarahkan menjadi berkeadilan. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menghapus pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru mempertegas batasan substansial tentang jenis kebohongan digital yang dapat diproses hukum sekaligus mengoreksi praktik pemidanaan yang selama ini dinilai berlebihan dan rawan disalahgunakan.

Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK Irjen Pol Umar S Fana menegaskan anggapan penyebar hoaks kini kebal hukum merupakan narasi keliru. Sistem hukum pidana Indonesia tidak dilemahkan melainkan diarahkan menjadi lebih selektif dan berkeadilan.

“Hukum kita tidak sedang menjadi lemah. Justru hukum kita sedang berevolusi menjadi lebih dewasa, lebih selektif, dan ini yang terpenting lebih memanusiakan manusia, namun tetap garang terhadap kejahatan yang terorganisir,” ujar Umar dikutip Sabtu, 10 Januari 2026.

Baca juga: UU ITE Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Bisnis Online

Umar menjelaskan revisi UU ITE 2024 merupakan respons atas kritik lama terhadap pasal-pasal multitafsir yang kerap menjerat ekspresi warga di ruang digital. Pembaruan regulasi ini menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir dalam penegakan hukum.

“Revisi UU ITE tahun 2024 hadir untuk memutus karet itu. Legislator dan pemerintah sepakat bahwa hukum pidana haruslah menjadi ultimum remedium, obat terakhir ketika cara lain sudah tidak mempan,” katanya.

Penyebaran hoaks tetap dapat dipidana, namun hanya jika memenuhi kriteria dampak serius dan nyata. Dalam regulasi terbaru, tidak semua kebohongan di ruang digital otomatis berujung pidana.

“Sebuah kebohongan baru bisa menyeret Anda ke penjara jika memenuhi salah satu dari dua syarat fatal,” ujar Umar.

Syarat pertama adalah hoaks yang menimbulkan kerugian materiil, khususnya dalam konteks transaksi elektronik dan perdagangan digital. Ketentuan tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan daring.

“Jika Anda menyebarkan berita bohong dalam konteks e-commerce atau transaksi elektronik yang membuat orang rugi secara materiil, Anda kena pidana. Ini untuk melindungi dompet rakyat dari penipuan online yang marak,” ungkapnya.

Syarat kedua adalah hoaks yang memicu kerusuhan fisik di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE hasil revisi. Kerusuhan tidak dimaknai sebagai kegaduhan di media sosial semata.

“Pasal 28 ayat (3) yang baru menegaskan bahwa hoaks yang dipidana adalah yang ‘menimbulkan kerusuhan di masyarakat’. Perhatikan kata ‘kerusuhan’. Bukan sekadar kegaduhan di Twitter atau debat kusir di grup WhatsApp,” tegas Umar.

Kerusuhan harus berbentuk chaos nyata di dunia fisik seperti perusakan fasilitas umum atau bentrokan antarwarga. Tanpa unsur tersebut, aparat penegak hukum tidak serta-merta melakukan penindakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Isu Mark Up Harga Sepatu...
Isu Mark Up Harga Sepatu Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Itu Fitnah, Hoaks
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Rekomendasi
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Trump Kecam Pemungutan...
Trump Kecam Pemungutan Suara Senat untuk Batasi Kewenangannya dalam Perang Iran
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Berita Terkini
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved