Kasus Perdagangan Tulang Harimau di Pasaman Barat Siap Disidangkan

Kamis, 21 Oktober 2021 - 09:03 WIB
loading...
A A A
Pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi.

Sementara itu, Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat yang telah menyelesaikan proses penyidikan sampai dengan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. Harapan ke masyarakat luas mari kita jaga harimau sebagai salah simbol adat Minangkabau dari perburuan kalau bukan kita yang menjaga siapa lagi? Yuk sama sama kita bentengi nagari kita dari pemburu luar.
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kearifan Lokal Jembatan...
Kearifan Lokal Jembatan Koeksistensi Manusia dan Harimau Sumatra
Raih Penghargaan KLHK,...
Raih Penghargaan KLHK, Hashim: Dorongan untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim
Menuju Indonesia 2045...
Menuju Indonesia 2045 Dinilai Perlu Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Jaga Stabilitas Jelang...
Jaga Stabilitas Jelang Pelantikan Presiden, Pemerintah Antisipasi Karhutla
Wamen LHK Alue Dohong...
Wamen LHK Alue Dohong dan Pendiri KAHMI Australia Diskusi Pembangunan Berkelanjutan
Kejagung Geledah KLHK...
Kejagung Geledah KLHK terkait Dugaan Korupsi Kelapa Sawit
Perdagangan Harimau...
Perdagangan Harimau Semakin Merajalela, Indonesia Termasuk Penyumbang Terbesar
Ajaib! Butet Menang...
Ajaib! Butet Menang Duel Lawan 3 Harimau Sumatera
Gawat! Macan Tutul Masuk...
Gawat! Macan Tutul Masuk Hotel di Sukasari Bandung
Rekomendasi
FIFA Perketat Aturan,...
FIFA Perketat Aturan, Drama Mengulur Dihabisi
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Berita Terkini
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved