Kasus Perdagangan Tulang Harimau di Pasaman Barat Siap Disidangkan
loading...
A
A
A
PASAMAN BARAT - Kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa satu set tulang harimau Sumatera siap untuk segera disidangkan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat .
baca juga: Ini Tempat Terakhir di Dunia, di Mana Gajah, Badak, Orangutan dan Harimau Hidup Bersama
Tindaklanjut dari itu, pada Selasa (19/10/2021), Penyidik dari Satreskrim Polres Pasaman Barat telah menyerahkan dua orang tersangka bersama barang bukti satu set tulang belulang harimau kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Dalam proses penyidikan, terhadap barang bukti juga dilakukan uji labor yang dilakukan oleh laboratorium Biologi FMIPA Universitas Indonesia terhadap DNA sampel barang bukti, dan dari hasil uji itu disimpulkan bahwa sampel tulang barang bukti tersebut merupakan tulang dari satwa harimau.
baca juga: Meski Konflik 3 Harimau di Solok Dinyatakan Tuntas, BKSDA Sumbar Tetap Pasang Kamera Trap
Sebelumnya , Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) dan Satreskrim Polres Pasaman Barat amankan 2 (dua) orang pelaku perdagangan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa tulang-tulang harimau disebuah kafe di Ujung Gading Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (20/08/2021).
Bersama pelaku D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading, Pasaman Barat turut diamankan satu set tulang belulang harimau yang disimpan dalam sebuah tas dan satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Awalnya, tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi disebuah kafe. Tim bergerak mendalami informasi dan ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti, sedangkan pembeli yang berasal dari Sumatera Utara menurut keterangan pelaku sedang ke ATM sebuah bank di ujung gading, namun setelah ditelusuri tidak berhasil ditemukan.
Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat di Simpang Ampek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
baca juga: Memilukan Harimau Betina Tewas Tersangkut Jerat Babi, BBKSDA Riau: Ada Kesengajaan
Pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi.
Sementara itu, Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat yang telah menyelesaikan proses penyidikan sampai dengan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. Harapan ke masyarakat luas mari kita jaga harimau sebagai salah simbol adat Minangkabau dari perburuan kalau bukan kita yang menjaga siapa lagi? Yuk sama sama kita bentengi nagari kita dari pemburu luar.
baca juga: Ini Tempat Terakhir di Dunia, di Mana Gajah, Badak, Orangutan dan Harimau Hidup Bersama
Tindaklanjut dari itu, pada Selasa (19/10/2021), Penyidik dari Satreskrim Polres Pasaman Barat telah menyerahkan dua orang tersangka bersama barang bukti satu set tulang belulang harimau kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Dalam proses penyidikan, terhadap barang bukti juga dilakukan uji labor yang dilakukan oleh laboratorium Biologi FMIPA Universitas Indonesia terhadap DNA sampel barang bukti, dan dari hasil uji itu disimpulkan bahwa sampel tulang barang bukti tersebut merupakan tulang dari satwa harimau.
baca juga: Meski Konflik 3 Harimau di Solok Dinyatakan Tuntas, BKSDA Sumbar Tetap Pasang Kamera Trap
Sebelumnya , Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) dan Satreskrim Polres Pasaman Barat amankan 2 (dua) orang pelaku perdagangan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa tulang-tulang harimau disebuah kafe di Ujung Gading Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (20/08/2021).
Bersama pelaku D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading, Pasaman Barat turut diamankan satu set tulang belulang harimau yang disimpan dalam sebuah tas dan satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Awalnya, tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi disebuah kafe. Tim bergerak mendalami informasi dan ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti, sedangkan pembeli yang berasal dari Sumatera Utara menurut keterangan pelaku sedang ke ATM sebuah bank di ujung gading, namun setelah ditelusuri tidak berhasil ditemukan.
Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat di Simpang Ampek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
baca juga: Memilukan Harimau Betina Tewas Tersangkut Jerat Babi, BBKSDA Riau: Ada Kesengajaan
Pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi.
Sementara itu, Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat yang telah menyelesaikan proses penyidikan sampai dengan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. Harapan ke masyarakat luas mari kita jaga harimau sebagai salah simbol adat Minangkabau dari perburuan kalau bukan kita yang menjaga siapa lagi? Yuk sama sama kita bentengi nagari kita dari pemburu luar.
(ymn)