Bareskrim Limpahkan Berkas Dugaan Penganiayaan M Kece ke Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri melimpahkan tahap I berkas penyidikan lima tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhamad Kosman alias M. Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Salah satunya, berkas tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Berkas pelimpahan tahap pertama nantinya akan diteliti Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga, memerlukan waktu untuk memastikan apakah berkas itu akan langsung diterima dengan dilanjutkan tahap II atau akan dikembalikan ke penyidik untuk kembali dilengkapi. "Sudah tahap I, Rabu minggu lalu," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (18/10/2021).
Selain Napoleon, empat tersangka lainnya adalah tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW. Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Kece diketahui tak hanya dianiaya. Namun, juga dilumuri kotoran manusia. Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170 para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Salah satunya, berkas tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Berkas pelimpahan tahap pertama nantinya akan diteliti Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga, memerlukan waktu untuk memastikan apakah berkas itu akan langsung diterima dengan dilanjutkan tahap II atau akan dikembalikan ke penyidik untuk kembali dilengkapi. "Sudah tahap I, Rabu minggu lalu," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (18/10/2021).
Selain Napoleon, empat tersangka lainnya adalah tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW. Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Kece diketahui tak hanya dianiaya. Namun, juga dilumuri kotoran manusia. Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170 para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(cip)