Bareskrim Limpahkan Berkas Dugaan Penganiayaan M Kece ke Kejagung

Senin, 18 Oktober 2021 - 19:17 WIB
loading...
Bareskrim Limpahkan...
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri melimpahkan tahap I berkas penyidikan lima tersangka kasus dugaan penganiayaan M. Kece ke Kejagung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri melimpahkan tahap I berkas penyidikan lima tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhamad Kosman alias M. Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Salah satunya, berkas tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Berkas pelimpahan tahap pertama nantinya akan diteliti Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga, memerlukan waktu untuk memastikan apakah berkas itu akan langsung diterima dengan dilanjutkan tahap II atau akan dikembalikan ke penyidik untuk kembali dilengkapi. "Sudah tahap I, Rabu minggu lalu," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (18/10/2021).Baca juga: Polri Pastikan Penyidikan Kasus Penganiayaan M Kece Terus Berlanjut

Selain Napoleon, empat tersangka lainnya adalah tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW. Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.Baca juga: Kasus Penganiayaan M Kece, 3 Anggota Polri Segera Jalani Sidang Disiplin Propam

Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.

Kece diketahui tak hanya dianiaya. Namun, juga dilumuri kotoran manusia. Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170 para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Febrie Adriansyah,...
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat: Sapu Kotor Tak Bisa Bersihkan Korupsi
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Kejagung Lelang 90 Unit...
Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen di Jaksel Milik Terpidana Benny Tjokro
Penyidik Polri Datangi...
Penyidik Polri Datangi Gedung Pidsus Kejagung, Bawa Koper Besar
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
BERKAS & BARANG BUKTI...
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Rekomendasi
FIP Bronze Banten 2026...
FIP Bronze Banten 2026 Hadirkan Persaingan Atlet Padel dari 30 Negara
10 Danau Terjernih di...
10 Danau Terjernih di Dunia, Nomor 7 dari Indonesia
Spanyol Lolos ke Final...
Spanyol Lolos ke Final Piala Dunia 2026 Usai Singkirkan Prancis 2-0
Berita Terkini
Kasus Febrie Adriansyah,...
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat: Sapu Kotor Tak Bisa Bersihkan Korupsi
Bakom Sangkal Febrie...
Bakom Sangkal Febrie Adriansyah Algojo Pemberantasan Korupsi di Kejagung
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved