Kasus Penganiayaan M Kece, 3 Anggota Polri Segera Jalani Sidang Disiplin Propam

Kamis, 07 Oktober 2021 - 10:34 WIB
loading...
Kasus Penganiayaan M Kece, 3 Anggota Polri Segera Jalani Sidang Disiplin Propam
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan saat ini pihak Divisi Propam masih melakukan proses pelengkapan penyidikan kasus disiplin terhadap Kepala Rutan Bareskrim. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Propam Polri bakal segera melakukan sidang disiplin dan etik terkait kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim AKP Imam Suhondo dan Petugas Jaga Rutan Bripka Wandoyo Edi serta Bripda Saep Sigit. Hal itu dilakukan lantaran mereka dianggap lalai dalam bertugas sehingga menyebabkan terjadinya dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece .

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan saat ini pihak Divisi Propam masih melakukan proses pelengkapan penyidikan kasus disiplin terhadap Kepala Rutan Bareskrim.

“Dia dianggap melanggar disiplin karena kurang mengawasi anggota yang berjaga di rutan,” ujar Rusdi, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Menurut Rusdi, ada SOP yang tidak dilaksanakan oleh dua anggota yang berjaga di Rutan saat kejadian penganiayaan terhadap Kece pada Kamis 26 Agustus 2021 malam. “Ini pun dianggap melanggar disiplin,” ucap Rusdi.

Saat ini, kata Rusdi, pihak Propam masih terus menyelesaikan pemberkasan terhadap ketiga anggota Polri yang dianggap melanggar disiplin dan lalai dalam melaksanakan tugasnya.

“Mungkin tidak berapa lama lagi akan segera disidangkan untuk pelanggaran disiplin dari ketiga anggota Polri tersebut,” jelas Rusdi.

Sekadar diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.

Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1571 seconds (0.1#10.140)