Kasus Penganiayaan M Kece, 3 Anggota Polri Segera Jalani Sidang Disiplin Propam
Kamis, 07 Oktober 2021 - 10:34 WIB
loading...
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan saat ini pihak Divisi Propam masih melakukan proses pelengkapan penyidikan kasus disiplin terhadap Kepala Rutan Bareskrim. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Propam Polri bakal segera melakukan sidang disiplin dan etik terkait kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim AKP Imam Suhondo dan Petugas Jaga Rutan Bripka Wandoyo Edi serta Bripda Saep Sigit. Hal itu dilakukan lantaran mereka dianggap lalai dalam bertugas sehingga menyebabkan terjadinya dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece .
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan saat ini pihak Divisi Propam masih melakukan proses pelengkapan penyidikan kasus disiplin terhadap Kepala Rutan Bareskrim. Baca juga: 50 Pengacara Siap Bela Napoleon dalam Kasus Penganiayaan M Kece
“Dia dianggap melanggar disiplin karena kurang mengawasi anggota yang berjaga di rutan,” ujar Rusdi, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Menurut Rusdi, ada SOP yang tidak dilaksanakan oleh dua anggota yang berjaga di Rutan saat kejadian penganiayaan terhadap Kece pada Kamis 26 Agustus 2021 malam. “Ini pun dianggap melanggar disiplin,” ucap Rusdi.
Saat ini, kata Rusdi, pihak Propam masih terus menyelesaikan pemberkasan terhadap ketiga anggota Polri yang dianggap melanggar disiplin dan lalai dalam melaksanakan tugasnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan saat ini pihak Divisi Propam masih melakukan proses pelengkapan penyidikan kasus disiplin terhadap Kepala Rutan Bareskrim. Baca juga: 50 Pengacara Siap Bela Napoleon dalam Kasus Penganiayaan M Kece
“Dia dianggap melanggar disiplin karena kurang mengawasi anggota yang berjaga di rutan,” ujar Rusdi, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Menurut Rusdi, ada SOP yang tidak dilaksanakan oleh dua anggota yang berjaga di Rutan saat kejadian penganiayaan terhadap Kece pada Kamis 26 Agustus 2021 malam. “Ini pun dianggap melanggar disiplin,” ucap Rusdi.
Saat ini, kata Rusdi, pihak Propam masih terus menyelesaikan pemberkasan terhadap ketiga anggota Polri yang dianggap melanggar disiplin dan lalai dalam melaksanakan tugasnya.
Lihat Juga :