Saatnya Berantas Pinjol Ilegal

Senin, 18 Oktober 2021 - 15:31 WIB
loading...
A A A
Mengenai upaya menindak tegas pelaku pinjol ilegal ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani pun turut angkat bicara. Dia bahkan dengan terang mendukukung langkah Polri menindak tegas praktik pinjol ilegal hingga ke akar-akarnya. Menurut Puan, penyelesaian hukum kepada pelaku pinjol ilegal jangan hanya kepada operatornya, tetapi juga pemilik usahanya.

Puan juga mengingatkan bahwa pemberantasan lintah darat online ini harus digencarkan hingga tidak ada lagi masyarakat yang data pribadinya disalahgunakan.

Mantan Menko PMK itu juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kominfo dan OJK menyetop sementara izin pinjol baru untuk meminimalisasi penyalahgunaan lewat layanan aplikasi digital tersebut.

OJK selaku otoritas di bidang jasa keuangan sebenarnya telah melakukan sinergi dengan sejumlah lembaga pemerintah lain dalam upaya mencegah praktik pinjol ilegal. Misalnya saja dengan Kemenkominfo karena kementerian tersebut menjadi otoritas yang mengawasai lalu lintas penawaran pinjol melalui website, aplikasi, SMS, dan media lainnya.

Kemudjan kerja sama juga dilakukan dengan Kemenkop dan UKM. Ini karena banyak koperasi simpan pinjam (KSP) atau institusi berkedok koperasi yang diduga menjalankan kegiatan pinjaman online ilegal.

Selanjutnya sinergi juga dilakukan bersama Bank Indonesia (BI) karena perusahaan pinjol mentransfer dana dan memanfaatkan payment gateway transaksinya sehingga perlu pembinaan dan penerapan prinsip know your costumer yang kuat. Adapun kerja sama dengan Polri karena pinjaman online ilegal ini adalah kejahatan berupa penipuan, pemerasan, pemalsuan, teror, intimidasi, dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kini, dengan sejumlah perangkat hukum dan sinergi antarlembaga itu, harapannya tentu saja bisa memberantas praktik pinjol ilegal agar tak lagi meresahkan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga semestinya menyadari pentingnya mengakses institusi keuangan yang resmi dan berizin.
(ynt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)