Kubu Moeldoko: Pengakuan 2 Saksi Fakta AHY Tak Punya Pengaruh
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 10:04 WIB
loading...
A
A
A
"Kami sebagai penggugat dan Kemenkumham sebagai tergugat, serta majelis hakim tidak ada bertanya kepada kedua saksi yang mereka hadirkan," kata Rusdiansyah.
Menurut dia, masyarakat tidak perlu mempercayai pernyataan dua orang yang membelot dan tidak memiliki pendirian atas sikap dan perbuatannya.
Baca juga: Petinggi Demokrat Datangi Kemenkumham, Serahkan Bukti Penguat Lawan Kubu Moeldoko
"Dua saksi ini hadir di KLB Deliserdang tapi menyeberang ke AHY. Mereka patut diragukan kesaksiannya. Amat diragukan," papar Rusdiansyah.
Dia meyakini kesaksian Gerald dan Jansen tidak berdampak apapun terhadap proses gugatan di PTUN Jakarta. "Mengapa kami tidak memberikan pertanyaan pada dua saksi itu? Karena majelis hakim memberikan rambu. Kata Hakim, saksi fakta boleh ditambahkan asalkan terkait dengan isu yang diangkat, yaitu Keputusan Kemenkumham Nomor 34 Tahun 2017. Karena mereka tidak mengetahui mengenai hal itu, kesaksian mereka tidak bernilai apa-apa. Kesaksian mereka tidak terkait gugatan yang kami ajukan," pungkas Rusdiansyah.
Menurut dia, masyarakat tidak perlu mempercayai pernyataan dua orang yang membelot dan tidak memiliki pendirian atas sikap dan perbuatannya.
Baca juga: Petinggi Demokrat Datangi Kemenkumham, Serahkan Bukti Penguat Lawan Kubu Moeldoko
"Dua saksi ini hadir di KLB Deliserdang tapi menyeberang ke AHY. Mereka patut diragukan kesaksiannya. Amat diragukan," papar Rusdiansyah.
Dia meyakini kesaksian Gerald dan Jansen tidak berdampak apapun terhadap proses gugatan di PTUN Jakarta. "Mengapa kami tidak memberikan pertanyaan pada dua saksi itu? Karena majelis hakim memberikan rambu. Kata Hakim, saksi fakta boleh ditambahkan asalkan terkait dengan isu yang diangkat, yaitu Keputusan Kemenkumham Nomor 34 Tahun 2017. Karena mereka tidak mengetahui mengenai hal itu, kesaksian mereka tidak bernilai apa-apa. Kesaksian mereka tidak terkait gugatan yang kami ajukan," pungkas Rusdiansyah.
(muh)
Lihat Juga :