Petinggi Demokrat Datangi Kemenkumham, Serahkan Bukti Penguat Lawan Kubu Moeldoko

Kamis, 14 Oktober 2021 - 11:42 WIB
loading...
Petinggi Demokrat Datangi...
Didampinggi tim kuasa hukum, petinggi Partai Demokrat menyerahkan bukti penguat melawan kubu Moeldoko dalam persidangan uji materi AD/ART Partai Demokrat. Foto: MNC/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Sejumlah petinggi Partai Demokrat mendatangi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021). Mereka menyerahkan dokumen bukti-bukti untuk persidangan uji materi AD/ART Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko .

"Kami datang ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkuat bukti-bukti yang aka diajukan dalam proses uji materi di Mahkamah Agung," ujar Heru Widodo, anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat di Gedung AHU Kemenkumham.

Dia menjelaskan, bukti diserahkan kepada Ditjen AHU karena termohon dalam judicial review yang diajukan kubu Moeldoko melalui pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra adalah Kemenkumham. Tetapi yang mengetahui proses perubahan anggaran dasar adalah Partai Demokrat.



Karena itu Partai Demokrat menyampaikan bukti-bukti untuk membentengi aspek hukum dari apa yang disebut sebagai terobosan yang oleh kubu Moeldoko. Menurut Heru, bukti yang disampaikan adalah factual, juga ada keterangan keterangan ahli yang sudah menganalisis proses pengajuan uji materil yang dianggapnya tidak lazim.

"Karena yang dijadikan objek adala keputusan menteri sementara dalam hukum acara uji materil yang bisa dijadikan objek permohonan adalah peraturan. Sedangkan sisi yang lain keputusan menteri ini sedang mereka gugat juga di pengadilan tata usaha negara," jelas Heru.



Sehingga kata dia hal ini adalah sebuah kompetensi absolut yang sebenarnya tidak bisa diterobos. Pasalnya kompetisi absolut jadi tidak ada peradilan lain selain pradilan tertentu yang sudah diatur dalam undang-undang

"Seharusnya yang bisa diuji dalam hak uji materil adalah peraturan, yaitu baru pertama kali adanya uji terhadap keputusan. Padahal mereka sedang menguji keputusan itu di peradilan tata usaha negara," papar Heru.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1760 seconds (0.1#10.140)