Kubu Moeldoko: Pengakuan 2 Saksi Fakta AHY Tak Punya Pengaruh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kubu Moeldoko sama sekali tidak khawatir dengan kehadiran dua saksi dalam kisruh Partai Demokrat yang diklaim sebagai saksi fakta oleh kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sebab pengakuan keduanya meragukan.
"Penyampaian oleh kubu AHY itu saksi fakta disebut kedua saksi fakta mereka hadirkan sendiri, menanyakan sendiri, kemudian menyimpulkan ke media sendiri, jadi bingung sendiri mereka nanti," ujar Rusdiansyah, kuasa hukum kubu Moeldoko, Jumat (15/10/2021).
Dalam sidang di PTUN, Kamis (14/10/2021), kubu AHY menghadirkan Gerald Pieter Runtuthomas dan Jansen Sitindaon. Keduanya merupakan kader sekaligus pengurus Partai Demokrat.
Rusdiansyah mengaku sengaja tidak memberikan pertanyaan kepada kedua saksi karena menganggap mereka tidak mengetahui dan tidak berkaitan dengan materi gugatannya terhadap keputusan Menkumham yang menolak mengesahkan KLB Deliserdang pada Maret 2021. Bahkan, hakim pun tidak mengajukan pertanyaan.
"Kami sebagai penggugat dan Kemenkumham sebagai tergugat, serta majelis hakim tidak ada bertanya kepada kedua saksi yang mereka hadirkan," kata Rusdiansyah.
Menurut dia, masyarakat tidak perlu mempercayai pernyataan dua orang yang membelot dan tidak memiliki pendirian atas sikap dan perbuatannya.
"Dua saksi ini hadir di KLB Deliserdang tapi menyeberang ke AHY. Mereka patut diragukan kesaksiannya. Amat diragukan," papar Rusdiansyah.
Dia meyakini kesaksian Gerald dan Jansen tidak berdampak apapun terhadap proses gugatan di PTUN Jakarta. "Mengapa kami tidak memberikan pertanyaan pada dua saksi itu? Karena majelis hakim memberikan rambu. Kata Hakim, saksi fakta boleh ditambahkan asalkan terkait dengan isu yang diangkat, yaitu Keputusan Kemenkumham Nomor 34 Tahun 2017. Karena mereka tidak mengetahui mengenai hal itu, kesaksian mereka tidak bernilai apa-apa. Kesaksian mereka tidak terkait gugatan yang kami ajukan," pungkas Rusdiansyah.
"Penyampaian oleh kubu AHY itu saksi fakta disebut kedua saksi fakta mereka hadirkan sendiri, menanyakan sendiri, kemudian menyimpulkan ke media sendiri, jadi bingung sendiri mereka nanti," ujar Rusdiansyah, kuasa hukum kubu Moeldoko, Jumat (15/10/2021).
Dalam sidang di PTUN, Kamis (14/10/2021), kubu AHY menghadirkan Gerald Pieter Runtuthomas dan Jansen Sitindaon. Keduanya merupakan kader sekaligus pengurus Partai Demokrat.
Rusdiansyah mengaku sengaja tidak memberikan pertanyaan kepada kedua saksi karena menganggap mereka tidak mengetahui dan tidak berkaitan dengan materi gugatannya terhadap keputusan Menkumham yang menolak mengesahkan KLB Deliserdang pada Maret 2021. Bahkan, hakim pun tidak mengajukan pertanyaan.
"Kami sebagai penggugat dan Kemenkumham sebagai tergugat, serta majelis hakim tidak ada bertanya kepada kedua saksi yang mereka hadirkan," kata Rusdiansyah.
Menurut dia, masyarakat tidak perlu mempercayai pernyataan dua orang yang membelot dan tidak memiliki pendirian atas sikap dan perbuatannya.
"Dua saksi ini hadir di KLB Deliserdang tapi menyeberang ke AHY. Mereka patut diragukan kesaksiannya. Amat diragukan," papar Rusdiansyah.
Dia meyakini kesaksian Gerald dan Jansen tidak berdampak apapun terhadap proses gugatan di PTUN Jakarta. "Mengapa kami tidak memberikan pertanyaan pada dua saksi itu? Karena majelis hakim memberikan rambu. Kata Hakim, saksi fakta boleh ditambahkan asalkan terkait dengan isu yang diangkat, yaitu Keputusan Kemenkumham Nomor 34 Tahun 2017. Karena mereka tidak mengetahui mengenai hal itu, kesaksian mereka tidak bernilai apa-apa. Kesaksian mereka tidak terkait gugatan yang kami ajukan," pungkas Rusdiansyah.
(muh)