Kubu Moeldoko: Pengakuan 2 Saksi Fakta AHY Tak Punya Pengaruh

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 10:04 WIB
loading...
Kubu Moeldoko: Pengakuan...
Kuasa hukum kbu Moeldoko mengatakan keterangan dua saksi fakta yang dihadirkaan kubu AHY tidak berkaitan dengan materi gugatan. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Kubu Moeldoko sama sekali tidak khawatir dengan kehadiran dua saksi dalam kisruh Partai Demokrat yang diklaim sebagai saksi fakta oleh kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sebab pengakuan keduanya meragukan.

"Penyampaian oleh kubu AHY itu saksi fakta disebut kedua saksi fakta mereka hadirkan sendiri, menanyakan sendiri, kemudian menyimpulkan ke media sendiri, jadi bingung sendiri mereka nanti," ujar Rusdiansyah, kuasa hukum kubu Moeldoko, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Demokrat Sebut Yusril Ngeles Terus saat Ditantang Debat Face to Face

Dalam sidang di PTUN, Kamis (14/10/2021), kubu AHY menghadirkan Gerald Pieter Runtuthomas dan Jansen Sitindaon. Keduanya merupakan kader sekaligus pengurus Partai Demokrat.

Rusdiansyah mengaku sengaja tidak memberikan pertanyaan kepada kedua saksi karena menganggap mereka tidak mengetahui dan tidak berkaitan dengan materi gugatannya terhadap keputusan Menkumham yang menolak mengesahkan KLB Deliserdang pada Maret 2021. Bahkan, hakim pun tidak mengajukan pertanyaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Gugatan Ali Wongso Kandas,...
Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Jalan Terjal Iran di...
Jalan Terjal Iran di Piala Dunia 2026: Visa Ditolak dan dalam Kepungan Senjata
Menjelang 75 Tahun,...
Menjelang 75 Tahun, Kak Seto Beberkan 7 Kunci Hidup Sehat dan Bahagia untuk Lansia
Berita Terkini
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved