Kubu Moeldoko: Pengakuan 2 Saksi Fakta AHY Tak Punya Pengaruh

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 10:04 WIB
loading...
Kubu Moeldoko: Pengakuan...
Kuasa hukum kbu Moeldoko mengatakan keterangan dua saksi fakta yang dihadirkaan kubu AHY tidak berkaitan dengan materi gugatan. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Kubu Moeldoko sama sekali tidak khawatir dengan kehadiran dua saksi dalam kisruh Partai Demokrat yang diklaim sebagai saksi fakta oleh kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sebab pengakuan keduanya meragukan.

"Penyampaian oleh kubu AHY itu saksi fakta disebut kedua saksi fakta mereka hadirkan sendiri, menanyakan sendiri, kemudian menyimpulkan ke media sendiri, jadi bingung sendiri mereka nanti," ujar Rusdiansyah, kuasa hukum kubu Moeldoko, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Demokrat Sebut Yusril Ngeles Terus saat Ditantang Debat Face to Face

Dalam sidang di PTUN, Kamis (14/10/2021), kubu AHY menghadirkan Gerald Pieter Runtuthomas dan Jansen Sitindaon. Keduanya merupakan kader sekaligus pengurus Partai Demokrat.

Rusdiansyah mengaku sengaja tidak memberikan pertanyaan kepada kedua saksi karena menganggap mereka tidak mengetahui dan tidak berkaitan dengan materi gugatannya terhadap keputusan Menkumham yang menolak mengesahkan KLB Deliserdang pada Maret 2021. Bahkan, hakim pun tidak mengajukan pertanyaan.

"Kami sebagai penggugat dan Kemenkumham sebagai tergugat, serta majelis hakim tidak ada bertanya kepada kedua saksi yang mereka hadirkan," kata Rusdiansyah.

Menurut dia, masyarakat tidak perlu mempercayai pernyataan dua orang yang membelot dan tidak memiliki pendirian atas sikap dan perbuatannya.

Baca juga: Petinggi Demokrat Datangi Kemenkumham, Serahkan Bukti Penguat Lawan Kubu Moeldoko

"Dua saksi ini hadir di KLB Deliserdang tapi menyeberang ke AHY. Mereka patut diragukan kesaksiannya. Amat diragukan," papar Rusdiansyah.

Dia meyakini kesaksian Gerald dan Jansen tidak berdampak apapun terhadap proses gugatan di PTUN Jakarta. "Mengapa kami tidak memberikan pertanyaan pada dua saksi itu? Karena majelis hakim memberikan rambu. Kata Hakim, saksi fakta boleh ditambahkan asalkan terkait dengan isu yang diangkat, yaitu Keputusan Kemenkumham Nomor 34 Tahun 2017. Karena mereka tidak mengetahui mengenai hal itu, kesaksian mereka tidak bernilai apa-apa. Kesaksian mereka tidak terkait gugatan yang kami ajukan," pungkas Rusdiansyah.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Berita Terkini
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved