KPK Tegaskan Masih Independen Pasca Berhentikan Novel Baswedan Dkk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan pihaknya tetap menjaga marwah independensi pasca memberhentikan 57 orang pegawainya yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Salah satu pegawai KPK yang diberhentikan itu adalah Novel Baswedan .
"Tentu di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 secara kelembagaan sudah jelas di sana disebutkan di Pasal 2 ataupun Pasal 3 bahwa tentu dalam menjalankan tugas-tugas KPK bersifat independen," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam diskusi secara daring bertajuk Independensi KPK Pasca Kontroversi dan Pemberhentian 57 Pegawai Tidak Lolos TWK, Kamis (14/10/2021).
Dia menjelaskan perubahan yang mendasar itu adalah manajemen kepegawaian. Karena berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK harus beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Mengenai tugas-tugasnya tetap seperti biasa saya kira dari mulai penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dengan standar operasi baku yang sama. Bahkan kemudian pasca keputusan MK yang dulunya penyadapan dan penyitaan penggeledahan melalui izin dewan pengawas KPK saat ini kan kembali lagi fungsi-fungsi itu tidak melalui izin dewas," jelasnya.
Ali mengungkapkan bahwa fungsi-fungsi lainnya masih tetap berjalan seperti biasa. Justru ada beberapa penguatan tugas pokok fungsi pasca Undang-undang KPK direvisi. Dia memberikan contoh tidak ada fungsi eksekusi di KPK pada Undang-undang sebelumnya.
“Sehingga sebenarnya bisa dipersoalkan kalau kemudian jaksa eksekutor di KPK itu landasannya apa. Saat UU Nomor 19 Tahun 2019 ini di pasal 6 sudah jelas bahwa ada fungsi di sana melaksanakan putusan maupun penetapan hakim yang itu artinya ada jaksa eksekutor di KPK saat ini. Makanya kemudian di struktur barunya ada direktorat pengelolaan barang bukti dan eksekusi," pungkasnya.
"Tentu di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 secara kelembagaan sudah jelas di sana disebutkan di Pasal 2 ataupun Pasal 3 bahwa tentu dalam menjalankan tugas-tugas KPK bersifat independen," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam diskusi secara daring bertajuk Independensi KPK Pasca Kontroversi dan Pemberhentian 57 Pegawai Tidak Lolos TWK, Kamis (14/10/2021).
Dia menjelaskan perubahan yang mendasar itu adalah manajemen kepegawaian. Karena berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK harus beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Mengenai tugas-tugasnya tetap seperti biasa saya kira dari mulai penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dengan standar operasi baku yang sama. Bahkan kemudian pasca keputusan MK yang dulunya penyadapan dan penyitaan penggeledahan melalui izin dewan pengawas KPK saat ini kan kembali lagi fungsi-fungsi itu tidak melalui izin dewas," jelasnya.
Ali mengungkapkan bahwa fungsi-fungsi lainnya masih tetap berjalan seperti biasa. Justru ada beberapa penguatan tugas pokok fungsi pasca Undang-undang KPK direvisi. Dia memberikan contoh tidak ada fungsi eksekusi di KPK pada Undang-undang sebelumnya.
“Sehingga sebenarnya bisa dipersoalkan kalau kemudian jaksa eksekutor di KPK itu landasannya apa. Saat UU Nomor 19 Tahun 2019 ini di pasal 6 sudah jelas bahwa ada fungsi di sana melaksanakan putusan maupun penetapan hakim yang itu artinya ada jaksa eksekutor di KPK saat ini. Makanya kemudian di struktur barunya ada direktorat pengelolaan barang bukti dan eksekusi," pungkasnya.
(rca)