7 Pintu Masuk Indonesia Bagi WNI Ditetapkan, Berikut Daftarnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan tujuh pintu masuk ke Indonesia khusus Warga Negara Indonesia (WNI). Tujuh pintu masuk itu adalah dua bandar udara (Soekarno Hatta dan Samratulangi), tiga pelabuhan laut (Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan), dan dua Pos Lintas Batas Negara (Aruk dan Entikong) sebagai entry point bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2021 yang diterbitkan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober hingga 31 Desember 2021.
SK ini juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point Bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Tempat karantina ini khusus ditujukan untuk WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Sekaligus untuk pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,”ujar Ganip dikutip dalam SK, Kamis (14/10/2021).
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2021 yang diterbitkan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober hingga 31 Desember 2021.
SK ini juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point Bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Tempat karantina ini khusus ditujukan untuk WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Sekaligus untuk pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,”ujar Ganip dikutip dalam SK, Kamis (14/10/2021).
(rca)