Jaksa Agung Minta 11,4% Pegawai Kejagung Tertib Laporkan LHKPN
Rabu, 06 Oktober 2021 - 10:11 WIB
loading...
Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong pegawai Kejagung agar bisa menyelesaikan kekurangan data LHKPN. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih banyak penyelenggara negara belum melengkapi dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). Dari catatan KPK, 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor, belum melengkapi kekurangan data LHKPN .
Baca juga: KPK Sebut 19.000 Pejabat Negara Belum Lengkapi Dokumen LHKPN
Merespons hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) agar bisa menyelesaikan kekurangan data LHKPN.
Baca juga: KPK Temukan LHKPN 52 Pejabat Eksekutif Tidak Akurat
"Saya minta Bidang Pengawasan lebih mendorong setiap pegawai melaporkan e-LHKPN secara tertib," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: KPK Sebut 19.000 Pejabat Negara Belum Lengkapi Dokumen LHKPN
Merespons hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) agar bisa menyelesaikan kekurangan data LHKPN.
Baca juga: KPK Temukan LHKPN 52 Pejabat Eksekutif Tidak Akurat
"Saya minta Bidang Pengawasan lebih mendorong setiap pegawai melaporkan e-LHKPN secara tertib," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10/2021).
Lihat Juga :