Penangkapan Nurhadi Bisa Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan

Rabu, 03 Juni 2020 - 08:06 WIB
loading...
A A A
Dia melanjutkan, KPK secara kelembagaan juga berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO yang telah ditetapkan KPK, termasuk keberadaan Nurhadi dan Rezky. Lebih dari itu, Ghufron menegaskan, KPK mengultimatum Hiendra maupun beberapa tersangka DPO agar segera menyerahkan diri ke KPK. "Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri ke KPK," desaknya.

Mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini menambahkan, KPK juga tetap membuka akses penerimaan informasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO KPK untuk melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan pada KPK. Laporan ke KPK dapat disampaikan melalui call center 198 atau nomor telepon 021-25578300. "Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK," ucap Ghufron.

Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas menilai penangkapan Nurhadi beserta menantunya menjadi jalan terbuka bagi pembuktian dugaan suap di lembaga peradilan tertinggi. “Tentu ini ada jalan terbuka untuk pembuktian adanya dugaan suap di lembaga peradilan tinggi seperti MA. Apalagi beliau (Nurhadi) dikenal cukup kontroversial selama ini dan dianggap aktor kunci untuk membuka praktik dimaksud,” kata peneliti PUSaKO Charles Simabura. (Baca juga: Usai Tangkap Nurhadi dan Menantunya, KPK Buru DPO Lain)

Charles berharap kasus itu tidak berhenti pada pengungkapan peran yang bersangkutan. Justru melalui keterangan tersangka harusnya semakin memberikan celah bagi KPK untuk mengungkap kasus-kasus lain. “Mudah-mudahan ini menjadi kotak Pandora yang bisa mengungkap kasus-kasus lain. Jadi tidak berhenti di kasus tersebut saja,” ungkapnya.

Charles juga meminta KPK membuktikan jika ada potensi keterlibatan hakim MA dalam kasus tersebut. Sebab, kasus yang melibatkan Nurhadi juga termasuk dengan perkara di MA. “Prinsipnya kami mengapresiasi kerja KPK. Ini sesuatu yang sudah ditunggu publik, apalagi di tengah merosotnya kepercayaan publik terhadap KPK,” ucapnya. (Abdul Rochim/Sabir Laluhu/Faorick Pakpahan)
(ysw)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1396 seconds (0.1#10.140)