Penangkapan Nurhadi Bisa Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan

Rabu, 03 Juni 2020 - 08:06 WIB
loading...
Penangkapan Nurhadi Bisa Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan
Mantan Sekretaris MA Nurhadi usai diperiksa di KPK. Foto: dok/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Sejumlah kalangan mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menangkap Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono, pada Senin (1/6) malam. Nurhadi selama ini dipersepsikan sebagai "orang kuat" yang sulit disentuh penegak hukum, terutama saat menjadi pejabat utama Mahkamah Agung (MA).

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta KPK tidak berhenti pada kasus Nurhadi saja. Dia berharap kasus yang sedang disidik harus menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktik mafia peradilan.

“Jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi ini, maka akan membantu dunia peradilan mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor, termasuk investor asing,” ujar Arsul kemarin. (Baca: KPK Bekuk Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu)

Wakil Ketua MPR itu mengungkapkan ikhtiar Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan di jajarannya di bidang pelayanan publik, berupa kemudahan berproses perkara dari tingkat pertama sampai tingkat MA, akan mendatangkan apresiasi yang lebih besar ketika praktik-praktik suap bisa dibersihkan dari dunia peradilan.

"Nah, karena itu tidak mengherankan jika banyak elemen masyarakat juga berharap KPK tidak berhenti dalam kasus Nurhadi ini pada dugaan suap yang menyebabkannya menjadi tersangka," tutur politisi PPP itu.

Arsul menyarankan kepada KPK apabila Nurhadi mau bekerja sama, bersikap kooperatif untuk membongkar kasus-kasus serupa mafia peradilan yang selama ini diyakini banyak elemen masyarakat, maka layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan tuntutan hukum.

"Kita semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktik suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita," ujar Arsul. (Baca juga: Belajar dari Kasus Nurhadi, Lembaga Peradilan Harus Benahi Internalnya)

Seperti diketahui, KPK menangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman dan Rezky Herbiyono di rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dini hari kemarin. Penerima suap sekaligus gratifikasi senilai Rp46 miliar itu ditangkap setelah hampir empat bulan buron.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, penangkapan Nurhadi dan Rezky hasil koordinasi KPK dengan tim Polri. Dia mengungkapkan, koordinasi tersebut juga mencakup upaya pencarian dan penangkapan terhadap tersangka pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang masih buron.

“Penangkapan dua orang DPO tersebut (Nurhadi dan Rezky) menegaskan bahwa koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, kemarin.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1256 seconds (0.1#10.140)