Komitmen Kurangi Dampak Perubahan Iklim, Indonesia Susun Dokumen NDC
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebagai komitmen bersama dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mengurangi dampak perubahan iklim, Indonesia telah menyusun dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).
Mengingat berdasarkan article 4 Persetujuan Paris, para pihak diwajibkan untuk mempersiapkan, mengomunikasikan, dan memelihara NDC terkait tujuan dan kebijakan yang ingin dicapai dalam jangka waktu tertentu.
Persetujuan tersebut menekankan bahwa para pihak akan melakukan langkah-langkah mitigasi domestik untuk pencapaian target NDC dengan memberikan informasi yang memenuhi prinsip clarity, transparency and understanding yang harus dikomunikasikan setiap lima tahun.
Tercatat, NDC telah menetapkan target mitigasi dan adaptasi yang ambisius untuk sektor hutan dan penggunaan lahan serta sektor energi yang mencapai sekitar 97 persen dari total komitmen nasional.
Updated NDC ini mencerminkan perkembangan jauh melampaui NDC sebelumnya (existing), salah satunya dalam sudut pandang dalam menerjemahkan Paris Agreement Rule Book (Katowice Package) ke dalam konteks Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan perjanjian dan dalam mengomunikasikan kemajuan dan pencapaiannya sebagai bagian dari tanggung jawab para pihak dalam Persetujuan Paris.
Transparency Framework - ETF
Transparansi ini penting untuk memonitor pelaksanaan dan menjamin bahwa target penurunan emisi tercapai sesuai dengan yang diagendakan.
Persetujuan Paris telah menyepakati pengembangan kerangka transparansi yang kuat (Enhanced Transparency Framework/ETF) sebagai salah satu media untuk mengontrol pertanggungjawaban setiap negara terhadap implementasi komitmen NDC-nya serta memastikan komitmen Persetujuan Paris dapat diimplementasikan secara efektif.
Sejak diadopsi dan berlakunya Persetujuan Paris pada tahun 2016, para pihak (parties) aktif bernegosiasi untuk menentukan modalitas, prosedur, dan pedoman (MPGs) untuk membentuk Enhanced Transparency Framework (ETF).
Sebagaimana tercantum dalam keputusan 18/CMA.1, MPGs akan menggantikan persyaratan MRV seperti pelaporan Biennial Reports (BRs) dan Biennial Update Reports (BURs) dan The International Assessment and Review (IAR) dan International Consultation and Analysis (ICA). Pelaporan BR/BUR berdasarkan Konvensi akan digantikan dengan Biennial Transparency Report (BTR) untuk PA Parties.
foto doc okezone
Menurut 18/CMA. 1, paragraf 3, BTR pertama harus sudah disampaikan oleh semua para pihakpaling lambat pada 31 Desember 2024.
Mengingat berdasarkan article 4 Persetujuan Paris, para pihak diwajibkan untuk mempersiapkan, mengomunikasikan, dan memelihara NDC terkait tujuan dan kebijakan yang ingin dicapai dalam jangka waktu tertentu.
Persetujuan tersebut menekankan bahwa para pihak akan melakukan langkah-langkah mitigasi domestik untuk pencapaian target NDC dengan memberikan informasi yang memenuhi prinsip clarity, transparency and understanding yang harus dikomunikasikan setiap lima tahun.
Tercatat, NDC telah menetapkan target mitigasi dan adaptasi yang ambisius untuk sektor hutan dan penggunaan lahan serta sektor energi yang mencapai sekitar 97 persen dari total komitmen nasional.
Updated NDC ini mencerminkan perkembangan jauh melampaui NDC sebelumnya (existing), salah satunya dalam sudut pandang dalam menerjemahkan Paris Agreement Rule Book (Katowice Package) ke dalam konteks Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan perjanjian dan dalam mengomunikasikan kemajuan dan pencapaiannya sebagai bagian dari tanggung jawab para pihak dalam Persetujuan Paris.
Transparency Framework - ETF
Transparansi ini penting untuk memonitor pelaksanaan dan menjamin bahwa target penurunan emisi tercapai sesuai dengan yang diagendakan.
Persetujuan Paris telah menyepakati pengembangan kerangka transparansi yang kuat (Enhanced Transparency Framework/ETF) sebagai salah satu media untuk mengontrol pertanggungjawaban setiap negara terhadap implementasi komitmen NDC-nya serta memastikan komitmen Persetujuan Paris dapat diimplementasikan secara efektif.
Sejak diadopsi dan berlakunya Persetujuan Paris pada tahun 2016, para pihak (parties) aktif bernegosiasi untuk menentukan modalitas, prosedur, dan pedoman (MPGs) untuk membentuk Enhanced Transparency Framework (ETF).
Sebagaimana tercantum dalam keputusan 18/CMA.1, MPGs akan menggantikan persyaratan MRV seperti pelaporan Biennial Reports (BRs) dan Biennial Update Reports (BURs) dan The International Assessment and Review (IAR) dan International Consultation and Analysis (ICA). Pelaporan BR/BUR berdasarkan Konvensi akan digantikan dengan Biennial Transparency Report (BTR) untuk PA Parties.
foto doc okezone
Menurut 18/CMA. 1, paragraf 3, BTR pertama harus sudah disampaikan oleh semua para pihakpaling lambat pada 31 Desember 2024.