Komitmen Kurangi Dampak Perubahan Iklim, Indonesia Susun Dokumen NDC
loading...
A
A
A
Namun, dalam diskusi tentang pengaturan transisi beberapa negara maju dan berkembang mencatat bahwa BTR pertama dapat diserahkan pada tahun 2022 dengan maksud untuk menginformasikan global stocktake (GST) pertama yang akan berlangsung pada tahun 2023.
Pengajuan BTR oleh parties dapat membantu dalam memberikan lebih banyak pengalaman dan informasi untuk GST pertama di tahun 2023, dengan pembelajaran dari negara-negara berkembang yang mungkin menghadapi kendala kapasitas dalam melakukannya.
Terkait dengan pembelajaran, Capacity-building Initiative for Transparency (CBIT) dibuat atas permintaan para pihakuntuk membantu memperkuat kapasitas kelembagaan dan teknis negara-negara non-Annex I untuk memenuhi persyaratan ETF yang ditentukan dalam Pasal 13 Persetujuan Paris.
Singkatnya, terdapat dua hal utama yang menjadi fokus dalam ETF, yaitu transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemantauandan pelacakanperkembangan pencapaian target NDC serta aksi-aksi adaptasi yang dilakukan setiap pihak dalam rangka mendukung pelaksanaan global stocktake.
Selanjutnya adalah transparansi dalam hal bantuan atau dukungan baik yang diberikan atau yang diterima oleh setiap pihak dalam pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Kedua hal tersebut adalah krusial bagi para pihak untuk memantau progres kolektif melalui global stocktake, serta dalam fasilitasi dan mendorong kepatuhan terhadap Persetujuan Paris.
ETF dalam Updated NDC
Seluruh dukungan terhadap pelaksanaan adaptasi dan mitigasi di Indonesia, sangat penting untuk diketahui publik baik di tingkat nasional maupun di internasional.
Sebagai bagian implementasi transparancy framework dalam Persetujuan Paris (Article 13) dan penerjemahannya ke konteks nasional dengan menerapkan prinsip CTU (Clarity, Transparant and Understanding), Indonesia menerapkan kerangka Integrated National Transparency, melalui beberapa modalitas yang telah dibangun :
• Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) untuk mitigasi, adaptasi dan sarana implementasi baik dari nasional maupun sumber internasional;
• Sistem Inventarisasi GRK Nasional (SIGNSMART)
• Sistem MRV untuk mitigasi termasuk REDD+
• Safeguards Information System untuk REDD+ (SIS-REDD+)
• Sistem Inventarisasi Data Iklim dan Indeks Kerentanan (SIDIK)
• Joint adaptation and mitigation di tingkat tapak (PROKLIM).
Pengembangan ETF oleh setiap negara diterjemahkan ke dalam sistem MRV yang ada, transparan dan akuntabel dengan prinsip fleksibilitas berdasarkan kapasitas masing-masing negara.
Dalam rangka pelaksanaan ETF, Direktorat Jenderal PPI sebagai National Focal Point (NFP) menggunakan instrumen Sistem Inventarisasi Gas Rumah (SIGN SMART) dan Sistem Registrasi Nasional (SRN).
Pengajuan BTR oleh parties dapat membantu dalam memberikan lebih banyak pengalaman dan informasi untuk GST pertama di tahun 2023, dengan pembelajaran dari negara-negara berkembang yang mungkin menghadapi kendala kapasitas dalam melakukannya.
Terkait dengan pembelajaran, Capacity-building Initiative for Transparency (CBIT) dibuat atas permintaan para pihakuntuk membantu memperkuat kapasitas kelembagaan dan teknis negara-negara non-Annex I untuk memenuhi persyaratan ETF yang ditentukan dalam Pasal 13 Persetujuan Paris.
Singkatnya, terdapat dua hal utama yang menjadi fokus dalam ETF, yaitu transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemantauandan pelacakanperkembangan pencapaian target NDC serta aksi-aksi adaptasi yang dilakukan setiap pihak dalam rangka mendukung pelaksanaan global stocktake.
Selanjutnya adalah transparansi dalam hal bantuan atau dukungan baik yang diberikan atau yang diterima oleh setiap pihak dalam pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Kedua hal tersebut adalah krusial bagi para pihak untuk memantau progres kolektif melalui global stocktake, serta dalam fasilitasi dan mendorong kepatuhan terhadap Persetujuan Paris.
ETF dalam Updated NDC
Seluruh dukungan terhadap pelaksanaan adaptasi dan mitigasi di Indonesia, sangat penting untuk diketahui publik baik di tingkat nasional maupun di internasional.
Sebagai bagian implementasi transparancy framework dalam Persetujuan Paris (Article 13) dan penerjemahannya ke konteks nasional dengan menerapkan prinsip CTU (Clarity, Transparant and Understanding), Indonesia menerapkan kerangka Integrated National Transparency, melalui beberapa modalitas yang telah dibangun :
• Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) untuk mitigasi, adaptasi dan sarana implementasi baik dari nasional maupun sumber internasional;
• Sistem Inventarisasi GRK Nasional (SIGNSMART)
• Sistem MRV untuk mitigasi termasuk REDD+
• Safeguards Information System untuk REDD+ (SIS-REDD+)
• Sistem Inventarisasi Data Iklim dan Indeks Kerentanan (SIDIK)
• Joint adaptation and mitigation di tingkat tapak (PROKLIM).
Pengembangan ETF oleh setiap negara diterjemahkan ke dalam sistem MRV yang ada, transparan dan akuntabel dengan prinsip fleksibilitas berdasarkan kapasitas masing-masing negara.
Dalam rangka pelaksanaan ETF, Direktorat Jenderal PPI sebagai National Focal Point (NFP) menggunakan instrumen Sistem Inventarisasi Gas Rumah (SIGN SMART) dan Sistem Registrasi Nasional (SRN).