Komitmen Kurangi Dampak Perubahan Iklim, Indonesia Susun Dokumen NDC

Senin, 11 Oktober 2021 - 17:39 WIB
loading...
Komitmen Kurangi Dampak Perubahan Iklim, Indonesia Susun Dokumen NDC
Indonesia telah menyusun dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).
A A A
JAKARTA - Sebagai komitmen bersama dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mengurangi dampak perubahan iklim, Indonesia telah menyusun dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).

Mengingat berdasarkan article 4 Persetujuan Paris, para pihak diwajibkan untuk mempersiapkan, mengomunikasikan, dan memelihara NDC terkait tujuan dan kebijakan yang ingin dicapai dalam jangka waktu tertentu.

Persetujuan tersebut menekankan bahwa para pihak akan melakukan langkah-langkah mitigasi domestik untuk pencapaian target NDC dengan memberikan informasi yang memenuhi prinsip clarity, transparency and understanding yang harus dikomunikasikan setiap lima tahun.

Tercatat, NDC telah menetapkan target mitigasi dan adaptasi yang ambisius untuk sektor hutan dan penggunaan lahan serta sektor energi yang mencapai sekitar 97 persen dari total komitmen nasional.

Updated NDC ini mencerminkan perkembangan jauh melampaui NDC sebelumnya (existing), salah satunya dalam sudut pandang dalam menerjemahkan Paris Agreement Rule Book (Katowice Package) ke dalam konteks Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan perjanjian dan dalam mengomunikasikan kemajuan dan pencapaiannya sebagai bagian dari tanggung jawab para pihak dalam Persetujuan Paris.

Transparency Framework - ETF
Transparansi ini penting untuk memonitor pelaksanaan dan menjamin bahwa target penurunan emisi tercapai sesuai dengan yang diagendakan.

Persetujuan Paris telah menyepakati pengembangan kerangka transparansi yang kuat (Enhanced Transparency Framework/ETF) sebagai salah satu media untuk mengontrol pertanggungjawaban setiap negara terhadap implementasi komitmen NDC-nya serta memastikan komitmen Persetujuan Paris dapat diimplementasikan secara efektif.

Sejak diadopsi dan berlakunya Persetujuan Paris pada tahun 2016, para pihak (parties) aktif bernegosiasi untuk menentukan modalitas, prosedur, dan pedoman (MPGs) untuk membentuk Enhanced Transparency Framework (ETF).

Sebagaimana tercantum dalam keputusan 18/CMA.1, MPGs akan menggantikan persyaratan MRV seperti pelaporan Biennial Reports (BRs) dan Biennial Update Reports (BURs) dan The International Assessment and Review (IAR) dan International Consultation and Analysis (ICA). Pelaporan BR/BUR berdasarkan Konvensi akan digantikan dengan Biennial Transparency Report (BTR) untuk PA Parties.
Komitmen Kurangi Dampak Perubahan Iklim, Indonesia Susun Dokumen NDC

foto doc okezone

Menurut 18/CMA. 1, paragraf 3, BTR pertama harus sudah disampaikan oleh semua para pihakpaling lambat pada 31 Desember 2024.

Namun, dalam diskusi tentang pengaturan transisi beberapa negara maju dan berkembang mencatat bahwa BTR pertama dapat diserahkan pada tahun 2022 dengan maksud untuk menginformasikan global stocktake (GST) pertama yang akan berlangsung pada tahun 2023.

Pengajuan BTR oleh parties dapat membantu dalam memberikan lebih banyak pengalaman dan informasi untuk GST pertama di tahun 2023, dengan pembelajaran dari negara-negara berkembang yang mungkin menghadapi kendala kapasitas dalam melakukannya.

Terkait dengan pembelajaran, Capacity-building Initiative for Transparency (CBIT) dibuat atas permintaan para pihakuntuk membantu memperkuat kapasitas kelembagaan dan teknis negara-negara non-Annex I untuk memenuhi persyaratan ETF yang ditentukan dalam Pasal 13 Persetujuan Paris.

Singkatnya, terdapat dua hal utama yang menjadi fokus dalam ETF, yaitu transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemantauandan pelacakanperkembangan pencapaian target NDC serta aksi-aksi adaptasi yang dilakukan setiap pihak dalam rangka mendukung pelaksanaan global stocktake.

Selanjutnya adalah transparansi dalam hal bantuan atau dukungan baik yang diberikan atau yang diterima oleh setiap pihak dalam pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Kedua hal tersebut adalah krusial bagi para pihak untuk memantau progres kolektif melalui global stocktake, serta dalam fasilitasi dan mendorong kepatuhan terhadap Persetujuan Paris.

ETF dalam Updated NDC
Seluruh dukungan terhadap pelaksanaan adaptasi dan mitigasi di Indonesia, sangat penting untuk diketahui publik baik di tingkat nasional maupun di internasional.

Sebagai bagian implementasi transparancy framework dalam Persetujuan Paris (Article 13) dan penerjemahannya ke konteks nasional dengan menerapkan prinsip CTU (Clarity, Transparant and Understanding), Indonesia menerapkan kerangka Integrated National Transparency, melalui beberapa modalitas yang telah dibangun :

• Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) untuk mitigasi, adaptasi dan sarana implementasi baik dari nasional maupun sumber internasional;
• Sistem Inventarisasi GRK Nasional (SIGNSMART)
• Sistem MRV untuk mitigasi termasuk REDD+
• Safeguards Information System untuk REDD+ (SIS-REDD+)
• Sistem Inventarisasi Data Iklim dan Indeks Kerentanan (SIDIK)
• Joint adaptation and mitigation di tingkat tapak (PROKLIM).

Pengembangan ETF oleh setiap negara diterjemahkan ke dalam sistem MRV yang ada, transparan dan akuntabel dengan prinsip fleksibilitas berdasarkan kapasitas masing-masing negara.

Dalam rangka pelaksanaan ETF, Direktorat Jenderal PPI sebagai National Focal Point (NFP) menggunakan instrumen Sistem Inventarisasi Gas Rumah (SIGN SMART) dan Sistem Registrasi Nasional (SRN).

Sistem Inventarisasi Gas Rumah (SIGN SMART)
Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional-Sederhana, Mudah, Akurat, Ringkas, dan Transparan (SIGN-SMART) dibangun pada tahun 2015 untuk mewujudkan penyelenggaraan inventarisasi GRK, serta monitoring, pelaporan dan verifikasi penurunan emisi GRK yang memenuhi kriteria transparansi, akurasi, konsistensi, lengkap, dan komparabel (TACCC). Aplikasi SIGN-SMART dirancang sebagai database management system yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan data dan estimasi emisi GRK. Aplikasi tersebut dapat diakses secara daring melalui situs web https://signsmart.menlhk.go.id.

Secara umum, SIGN-SMART bertujuan: (i). Sebagai instrumen pengelolaan database, perhitungan dan pemantauan tingkat emisi GRK, (ii). Mengetahui tingkat pencapaian penurunan emisi yang ditargetkan dalam aksi mitigasi di tingkat nasional maupun daerah, (iii) Menyediakan data dan informasi untuk penyusunan dokumen/pelaporan (misalnya Biennial Update Report dan National Communication) dalam kerangka konvensi perubahan iklim (UNFCCC) secara periodik, serta (iv) Meningkatkan kualitas data berbagai aktivitas ekonomi, termasuk penyusunan rencana aksi mitigasi perubahan iklim di tingkat nasional dan daerah yang diperlukan untuk perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan pembangunan rendah karbon.

SIGN-SMART adalah aplikasi yang bersifat one stop service mulai dari input data, analisis, distribusi data gas rumah kaca nasional serta menampilkan data dan informasi status, tingkat dan kecenderungan penurunan atau peningkatan emisi gas rumah kaca di seluruh wilayah Indonesia. SIGN-SMART dibangun dengan memenuhi dan mengikuti prinsip, kaidah dan metode yang dipergunakan di dalam IPCC Guidelines 2006 dan pedoman-pedoman pendukungnya (supplements, update and refinements).

Sistem Registrasi Nasional (SRN)
Sistem Registrasi Nasional (SRN) didirikan pada 2016 sebagai sistem berbasis web untuk mengelola data dan informasi tentang mitigasi, adaptasi, dan sarana implementasi (keuangan, peningkatan kapasitas, serta transfer dan pengembangan teknologi) di Indonesia. Akses publik melalui situs web memungkinkan pemangku kepentingan untuk memperoleh data dan informasi tentang mitigasi, adaptasi, dan sarana pelaksanaan yang terdaftar dalam sistem.

SRN bertujuan sebagai alat untuk pendataan aksi dan sumber daya Adaptasi dan Mitigasi perubahan iklim di Indonesia; pengakuan pemerintah atas kontribusi berbagai pihak terhadap upaya pengendalian perubahan iklim di Indonesia; penyediaan data dan informasi kepada publik tentang aksi dan sumber daya Adaptasi dan Mitigasi serta capaiannya; serta menghindari penghitungan ganda (double counting) terhadap aksi dan sumber daya Adaptasi dan Mitigasi sebagai bagian pelaksanaan prinsip clarity, transparency dan understanding (CTU).

SRN dan SIGN-SMART sebagai Backbone of Transparency Framework akan menyediakan sebagian besar data dan informasi yang dibutuhkan untuk mempersiapkan komunikasi nasional (Natcom) dan laporan transparansi dua tahunan (Biennial Transparency Report – BTR), sejalan dengan Katowice Rule Book dan keputusan- keputusan COP selanjutnya terkait Transparency Framework.

Terkait Capacity Building perubahan iklim, program peningkatan kapasitas perubahan iklim akan diselaraskan dengan visi pendidikan Indonesia yang akan fokus pada: (a) pengembangan sumber daya manusia untuk membangun karakter yang kuat, (b) reformasi regulasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program dan kegiatan peningkatan kapasitas, (c) Meningkatkan investasi dalam pengembangan sumber daya manusia, termasuk revitalisasi pendidikan vokasi, (d) penciptaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, dan (e) pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dalam peningkatan kapasitas.

Indonesia menyadari perlunya investasi yang signifikan untuk memperkuat sumber daya manusia dan kapasitas kelembagaan dan pengembangan teknologi. Oleh karena itu, Indonesia akan menggunakan pendanaan domestik dan memobilisasi sumber pendanaan internasional, termasuk peluang di bawah inisiatif pengembangan kapasitas untuk kerangka transparansi yang diamanatkan dengan Keputusan 1/CP. 21 dan Persetujuan Paris. CM
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2366 seconds (0.1#10.140)