Atasi Pencemaran Lingkungan, Menteri LHK Tutup 343 TPA di Seluruh Indonesia
Sabtu, 01 Maret 2025 - 21:12 WIB
loading...
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menutup 343 TPA yang masih menerapkan sistem open dumping di seluruh Indonesia. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menutup 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menerapkan sistem open dumping di seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan sekaligus menindaklanjuti peraturan yang berlaku.
Berdasarkan kajian teknis yang dilakukan KLH, kata dia, sistem pembuangan terbuka tersebut telah teridentifikasi secara ilmiah sebagai kontributor utama pencemaran lingkungan multidimensi. Termasuk pencemaran air tanah melalui leachate yang tidak terkendali, emisi gas rumah kaca terutama metana, dan berbagai gangguan kesehatan masyarakat dengan radius dampak mencapai 3-5 kilometer dari lokasi TPA.
Mengacu pada ketentuan imperatif dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 44 dan Pasal 45, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penutupan TPA open dumping dalam kurun waktu 5 tahun setelah diberlakukannya undang-undang tersebut.
Baca juga: KLHK Gelar Festival Lingkungan dan Kelestarian Alam 2024
“Namun realitasnya, hingga kuartal pertama 2025, masih teridentifikasi sebanyak 343 TPA yang beroperasi dengan sistem open dumping,” katanya, Sabtu (1/3/2025)
Berdasarkan kajian teknis yang dilakukan KLH, kata dia, sistem pembuangan terbuka tersebut telah teridentifikasi secara ilmiah sebagai kontributor utama pencemaran lingkungan multidimensi. Termasuk pencemaran air tanah melalui leachate yang tidak terkendali, emisi gas rumah kaca terutama metana, dan berbagai gangguan kesehatan masyarakat dengan radius dampak mencapai 3-5 kilometer dari lokasi TPA.
Mengacu pada ketentuan imperatif dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 44 dan Pasal 45, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penutupan TPA open dumping dalam kurun waktu 5 tahun setelah diberlakukannya undang-undang tersebut.
Baca juga: KLHK Gelar Festival Lingkungan dan Kelestarian Alam 2024
“Namun realitasnya, hingga kuartal pertama 2025, masih teridentifikasi sebanyak 343 TPA yang beroperasi dengan sistem open dumping,” katanya, Sabtu (1/3/2025)
Lihat Juga :