Mantan Kabag KPK Ini Memilih Pulang ke Toba dan Bertani

Senin, 11 Oktober 2021 - 14:54 WIB
loading...
Mantan Kabag KPK Ini Memilih Pulang ke Toba dan Bertani
mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang memilih bertani di kampung setelah dipecat. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Bila sebagian rekannya bertahan di Jakarta dengan aktivitas berdagang, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ini memilih pulang kampung dan menjadi petani. Dia adalah mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang.

Rasamala yang diberhentikan bersama 56 mantan pegawai KPK lainnya, saat ini mengisi waktu dengan bertani dan beternak di kampung halamannya, Desa Persuratan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

"Saya memang sedang mengisi waktu sementara ini dengan bertani dan beternak, kebetulan keluarga kakek saya di kampung memang petani," beber Rasamala saat dihubungi awak media, Senin (11/10/2021).




Rasamala menjelaskan bahwa ia sudah satu bulan lamanya berada di kampung halaman. Rasamala merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN.

"Lokasi kampung itu di Desa Parsuratan, Balige, Zumut, dekat juga dengan Danau Toba 15 menit jika mau ke danau," ungkapnya.

Rasamala menceritakan kehidupannya di kampung pasca-dipecat sebagai pegawai KPK. Ia memulai aktivitas pada pagi hari dengan memberi pakan ternak hingga menjemur jagung. Di sela kegiatan tani dan ternaknya itu, Rasamala mengaku masih kerap mengisi diskusi online.

"Kadang-kadang saya masih harus break untuk mengisi webinar online karena masih ada beberapa permintaan sebagai narasumber, yang lalu misalnya saya diminta sekolah anti korupsi (SAKTI) Pontianak untuk mengisi materi," papar Rasamala.

"Dan hari Jumat sore jam 15.00-16.30 biasanya saya rutin mengajar online, kebetulan untuk semester ini saya diminta mengajar mata kuliah studi anti-korupsi di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan," imbuhnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0990 seconds (0.1#10.140)