Mantan Kabag KPK Ini Memilih Pulang ke Toba dan Bertani
loading...
A
A
A
Rasamala juga mengisi kegiatannya kini dengan aktif menulis untuk beberapa media. Ia berharap dengan hasil tulisannya tersebut masih bisa memberikan kontribusi untuk bangsa dan negara, meskipun sudah tak lagi di KPK.
"Biasanya saya masih coba menulis beberapa artikel lepasan untuk dipublikasikan siapa tau ada media tertarik, karena saya fikir pengetahuan dan pengalaman saya yang sedikit ini barangkali masih bisa ikut memberikan kontribusi bagi perubahan, ya tentunya tidak sebesar kontribusi ketika di KPK ya," ucapnya.
Menurut Rasamala, kehidupan di kampungnya dengan di kota sangat berbeda. Ia mengaku banyak mendapat cerita serta permasalahan dari masyarakat di kampung. Ia berencana menjadikannya sebuah penelitian.
"Rutinitas baru ini bikin segar pikiran, sambil menyusun rencana untuk tujuan yang baru. Kata salah satu guru saya: 'hidup itu seperti naik sepeda, anda harus jalan terus tidak boleh berhenti, jika tiba di tujuan yang satu anda tentukan tujuan selanjutnya, sampai anda tidak bisa lagi mengayuh sepeda'," pungkasnya.
Lihat Juga: Kasus Pungli Rutan KPK, JPU Ungkap Besaran yang Diterima Terdakwa Per Bulan hingga Ancaman bagi Tahanan
"Biasanya saya masih coba menulis beberapa artikel lepasan untuk dipublikasikan siapa tau ada media tertarik, karena saya fikir pengetahuan dan pengalaman saya yang sedikit ini barangkali masih bisa ikut memberikan kontribusi bagi perubahan, ya tentunya tidak sebesar kontribusi ketika di KPK ya," ucapnya.
Menurut Rasamala, kehidupan di kampungnya dengan di kota sangat berbeda. Ia mengaku banyak mendapat cerita serta permasalahan dari masyarakat di kampung. Ia berencana menjadikannya sebuah penelitian.
"Rutinitas baru ini bikin segar pikiran, sambil menyusun rencana untuk tujuan yang baru. Kata salah satu guru saya: 'hidup itu seperti naik sepeda, anda harus jalan terus tidak boleh berhenti, jika tiba di tujuan yang satu anda tentukan tujuan selanjutnya, sampai anda tidak bisa lagi mengayuh sepeda'," pungkasnya.
Lihat Juga: Kasus Pungli Rutan KPK, JPU Ungkap Besaran yang Diterima Terdakwa Per Bulan hingga Ancaman bagi Tahanan
(muh)