Cerita 57 Mantan Pegawai KPK: Jualan Nasgor hingga Cemilan

Senin, 11 Oktober 2021 - 13:26 WIB
loading...
Cerita 57 Mantan Pegawai KPK: Jualan Nasgor hingga Cemilan
Sebagian mantan pegawai KPK kini memilih aktivitas bergadang makanan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang diberhentikan dengan alasan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) kini punya beragam aktivitas. Sebagian di antara mereka memilih untuk berdagang.

Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK mendata, ada tujuh rekannya yang sekarang berdagang makanan, dari nasi goreng (nasgor) hingga makanan ringan alias cemilan. "Sampai saat ini di catatan saya ada tujuh (yang berjualan)," kata Yudi Purnomo saat dihubungi, Senin (11/10/2021).



Yudi Purnomo merupakan satu dari 57 pegawai yang turut dipecat dari KPK. Yudi menjabarkan, tujuh rekannya yang kini berdagang usai dipecat dari KPK karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN melalui TWK yakni, mantan fungsional Biro Hukum KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak.

Tigor, sapaan karib Juliandi Tigor Simanjuntak, memilih untuk berjualan nasi goreng. Tigor berjualan nasgor di daerah rumahnya.

Selain Tigor, ada juga mantan fungsional Jejaring Pendidikan KPK, Anissa Rahmadhany yang kini berjualan sambal dan masakan Korea. Ninis, sapaan karib Anissa membuat berbagai sambal dan masakan Korea dengan nama produk Nini's Kitchen.



Kemudian, mantan Dit Deteksi dan Analisis Korupsi, Panji Prianggoro yang berjualan Empal Gentong serta masakan matang. Lantas, mantan Biro Humas KPK, Ita Khoiriyah alias Tata yang berdagang berbagai kue. Mantan Penyelidik KPK, Agtaria Adriana, berdagang seDAPurku.

Selanjutnya, mantan Biro Umum KPK, Wahyu, berjualan lauk pauk. Terakhir, mantan Penyelidik KPK, Ronald Paul Sinyal, memilih berjualan berbagai makanan ringan alias cemilan dengan nama produk D&A Snack.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4180 seconds (0.1#10.140)