Polisi Sebut Surat Pencabutan Laporan M. Kece Dibuat Atas Perintah Irjen Pol Napoleon

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 21:08 WIB
loading...
Polisi Sebut Surat Pencabutan...
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, surat pencabutan laporan M. Kece dibuat atas perintah Irjen Pol Napoleon. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat suara soal adanya isu pencabutan laporan yang dilakukan M. Kece yang menjadikan Irjen Pol Napoleon menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Andi mengatakan surat tersebut bukanlah ditulis sendiri oleh M. Kece. "Itu bukan dibuat oleh korban MK (Kece), tapi oleh salah satu tersangka atas perintah NB (Napoleon Bonaparte)," kata Andi Rian, Sabtu (09/10/2021).

Andi mengatakan M. Kece tidak pernah mencabut laporannya. Saat itu, M. Kece dipaksa untuk menandatangani surat tersebut. "Bukan persoalan sah atau tidak sah. Korban tidak pernah mencabut laporannya. Korban disuruh tanda tangan," tuturnya.

Untuk diketahui, kuasa hukum Napoleon, Ahmad Yani mengklaim M. Kece telah mencabut laporannya pada 3 September lalu. Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa seharusnya kliennya tak lagi menjadi tersangka.

Yani mendorong agar penyidik mengedepankan mekanisme restorative justice untuk menangani perkara itu. Hal itu lantaran M. Kece telah meminta maaf dan menuliskan surat damai. "Ini sudah memenuhi semua apa yang dimaksud surat edaran (Kapolri restoratif justice]," ujar Yani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis 7 Oktober 2021.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1683 seconds (0.1#10.140)