Polisi Sebut Surat Pencabutan Laporan M. Kece Dibuat Atas Perintah Irjen Pol Napoleon
Sabtu, 09 Oktober 2021 - 21:08 WIB
loading...
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, surat pencabutan laporan M. Kece dibuat atas perintah Irjen Pol Napoleon. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat suara soal adanya isu pencabutan laporan yang dilakukan M. Kece yang menjadikan Irjen Pol Napoleon menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Andi mengatakan surat tersebut bukanlah ditulis sendiri oleh M. Kece. "Itu bukan dibuat oleh korban MK (Kece), tapi oleh salah satu tersangka atas perintah NB (Napoleon Bonaparte)," kata Andi Rian, Sabtu (09/10/2021). Baca juga: Bareskrim Sangkal M Kece Cabut Laporan Soal Penganiayaan Irjen Napoleon
Andi mengatakan M. Kece tidak pernah mencabut laporannya. Saat itu, M. Kece dipaksa untuk menandatangani surat tersebut. "Bukan persoalan sah atau tidak sah. Korban tidak pernah mencabut laporannya. Korban disuruh tanda tangan," tuturnya. Baca juga: Kasus Penganiayaan M Kece, 3 Anggota Polri Segera Jalani Sidang Disiplin Propam
Untuk diketahui, kuasa hukum Napoleon, Ahmad Yani mengklaim M. Kece telah mencabut laporannya pada 3 September lalu. Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa seharusnya kliennya tak lagi menjadi tersangka.
Yani mendorong agar penyidik mengedepankan mekanisme restorative justice untuk menangani perkara itu. Hal itu lantaran M. Kece telah meminta maaf dan menuliskan surat damai. "Ini sudah memenuhi semua apa yang dimaksud surat edaran (Kapolri restoratif justice]," ujar Yani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis 7 Oktober 2021.
Andi mengatakan surat tersebut bukanlah ditulis sendiri oleh M. Kece. "Itu bukan dibuat oleh korban MK (Kece), tapi oleh salah satu tersangka atas perintah NB (Napoleon Bonaparte)," kata Andi Rian, Sabtu (09/10/2021). Baca juga: Bareskrim Sangkal M Kece Cabut Laporan Soal Penganiayaan Irjen Napoleon
Andi mengatakan M. Kece tidak pernah mencabut laporannya. Saat itu, M. Kece dipaksa untuk menandatangani surat tersebut. "Bukan persoalan sah atau tidak sah. Korban tidak pernah mencabut laporannya. Korban disuruh tanda tangan," tuturnya. Baca juga: Kasus Penganiayaan M Kece, 3 Anggota Polri Segera Jalani Sidang Disiplin Propam
Untuk diketahui, kuasa hukum Napoleon, Ahmad Yani mengklaim M. Kece telah mencabut laporannya pada 3 September lalu. Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa seharusnya kliennya tak lagi menjadi tersangka.
Yani mendorong agar penyidik mengedepankan mekanisme restorative justice untuk menangani perkara itu. Hal itu lantaran M. Kece telah meminta maaf dan menuliskan surat damai. "Ini sudah memenuhi semua apa yang dimaksud surat edaran (Kapolri restoratif justice]," ujar Yani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis 7 Oktober 2021.
(cip)
Lihat Juga :