Bareskrim Sangkal M Kece Cabut Laporan Soal Penganiayaan Irjen Napoleon
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 10:56 WIB
loading...
Muhammad Kece dilaporkan mencabut laporan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Muhammad Kece dilaporkan mencabut laporan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim. Namun, Dit Tipidum Bareskrim Polri menyangkal kabar tersebut.
"Tidak ada permintaan pencabutan (laporan) dari MK. Yang ada adalah surat permintaan maaf KC kepada NB," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (8/10/2021). Baca juga: Kasus Penganiayaan M Kece, 3 Anggota Polri Segera Jalani Sidang Disiplin Propam
Andi menerangkan terkait surat permohonan maaf yang dibuat M Kece itu dalam konteks agar Napoleon Bonaparte tak memberikan perlakuan penganiayaan lagi terhadapnya. Atau dengan kata lain, Kece takut dianiaya lagi oleh Napoleon.
"Konteksnya (Kece membuat surat) karena takut dianiaya lagi oleh NB," ucap Andi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Napoleon, Ahmad Yani mengklaim bahwa M Kece telah mencabut laporannya pada 3 September lalu. Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa seharusnya kliennya tak lagi menjadi tersangka.
"Tidak ada permintaan pencabutan (laporan) dari MK. Yang ada adalah surat permintaan maaf KC kepada NB," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (8/10/2021). Baca juga: Kasus Penganiayaan M Kece, 3 Anggota Polri Segera Jalani Sidang Disiplin Propam
Andi menerangkan terkait surat permohonan maaf yang dibuat M Kece itu dalam konteks agar Napoleon Bonaparte tak memberikan perlakuan penganiayaan lagi terhadapnya. Atau dengan kata lain, Kece takut dianiaya lagi oleh Napoleon.
"Konteksnya (Kece membuat surat) karena takut dianiaya lagi oleh NB," ucap Andi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Napoleon, Ahmad Yani mengklaim bahwa M Kece telah mencabut laporannya pada 3 September lalu. Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa seharusnya kliennya tak lagi menjadi tersangka.
Lihat Juga :