Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, DPR Minta Hak-hak Calon Jamaah Diamankan

Selasa, 02 Juni 2020 - 15:45 WIB
loading...
Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, DPR Minta Hak-hak Calon Jamaah Diamankan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang meminta Kementerian Agama mengamankan hak-hak calon jamaah haji yang batal berangkat ke Tanah Suci. Foto/SINDOnews
A A A
Keputusan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang meniadakan ibadah haji 2020 terus mendapatkan tanggapan dari kalangan DPR RI. Kali ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang memberikan tanggapan.

"Tentang substansi itu, tidak ada masalah, tentang sikap pemerintah ini juga tidak ada masalah, kita setuju ada sikap pemerintah mengirim jamaah atau tidak," ujar Marwan Dasopang kepada SINDOnews, Selasa (2/6/2020). (Baca juga: Sudah 40 Kali Haji Ditiadakan, Kini Indonesia Batalkan Kirim Jamaah)

Menurut dia, kepastian yang disampaikan pemerintah tersebut diperlukan karena jamaah resah. Lagipula, diakui politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, persiapan pelaksanaan ibadah haji tidak mudah. "Kalau tinggal 20 hari lagi kan itu berat," ujarnya. (Baca juga: Muhammadiyah Nilai Pembatalan Ibadah Haji 2020 Keputusan Tepat)

Namun, di sisi lain, dirinya kecewa terhadap pemerintah karena pengumuman tentang ibadah haji 2020 itu secara sepihak. "Menteri agama mengumumkan pembatalan pengiriman jamaah haji pada 2020 ini tanpa melalui rapat kerja dengan komisi VIII, mestinya ini harus dirapat kerjakan dulu dengan Komisi VIII," ungkap legislator asal daerah pemilihan Sumatera Utara II ini. (Baca juga: Menag Fachrul Razi Ajak Jemaah Haji Ikhlas)

Karena lanjut dia, Komisi VIII DPR sebagai wakil rakyat harus mempertanyakan keamanan dari jamaah dan petugas. "Jadi kalau pemerintah mengumumkan tidak mengirim jamaah karena kepentingan keamanan jamaah dan petugas, tapi kita di Komisi VIII mempertanyakan juga hak-hak jamaah, diamankan enggak, itu tidak saya dengarkan dalam pengumuman itu. Jadi nanti orang akan bertanya," kata Marwan Dasopang.

Maka itu, dia menyarankan pemerintah mengumumkan sikap maupun mekanisme yang diambil tentang kepentingan hak-hak jamaah. "Jamaah yang melunasi, proporsinya kemudian uangnya bagaimana itu mestinya diumumkan semua. Kemudian supaya orang tidak was-was tentang tidak mengirim jamaah ini harus diceritakan sejarah," imbuhnya.

Dia melanjutkan, pemerintah harus menjelaskan sejarah berapa kali ibadah haji di Indonesia tidak dilaksanakan. "Dalam kaitan apa, total kah, parsial kah, dan lain-lain, itu mestinya diceritakan semua supaya mengeliminir persoalan wacana ke depan, ini lah yang kita sayangkan, tentu itu bagian dari substansi, dari mekanisme tentu kita merasa bahwa pemerintah ini tidak menghargai DPR," katanya. Rico Afrido Simanjuntak
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)