KPK Lelang 7 Paket Bidang Tanah Eks Bupati Subang

Selasa, 05 Oktober 2021 - 12:39 WIB
loading...
KPK Lelang 7 Paket Bidang Tanah Eks Bupati Subang
Eks Bupati Subang Ojang Sohandi saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang dugaan kasus gratifikasi dan korupsi BPJS di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/01/2017). Foto/Dok.SINDOnews/Dede Arip Rachman
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melelang tujuh paket bidang tanah hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan Bupati Subang Ojang Sohandi. Tujuh paket bidang tanah yang bakal dilelang itu tersebar di daerah Subang, Jawa Barat.

KPK dalam hal ini bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta. "KPK melalui KPKNL Purwakarta akan melaksanakan lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/10/2021).

Ali menjelaskan, lelang akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode Closed Bidding. Batas akhir penawaran akan ditutup pada Kamis, 14 Oktober 2021, pukul 10.00 WIB.



"Tempat lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwakarta, Jalan Siliwangi Nomor 9. Penetapan pemenang diputuskan setelah batas akhir penawaran. Bea lelang pembeli sebesar : 2 % dari harga lelang," pungkasnya.

Adapun tujuh paket bidang tanah yang akan dilelang tersebut yakni sebagai berikut :

1. Dua bidang tanah yang terdiri dari :

a. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.001-0142.0 luas 7.060 M² di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 13/2015 tanggal 8 Januari 2015. (AJB asli tidak dikuasai);

b. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.001-0142.0 luas 4.905 M² di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 35/2015 tanggal 19 Januari 2015. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp612.799.000,00 dengan uang jaminan Rp122.559.800,00.

2. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP : 005.006-0113.0 luas 3.622 M² di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 83/2015 tanggal 6 Februari 2015. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp199.031.000,00 dengan uang jaminan Rp39.806.200,00.

3. Sebidang tanah persil Blok Putat Kohir NOP : 005.003-0190.0 luas 1.692 m2 di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 385/2014 tanggal 18 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp94.782.000,00 dengan uang jaminan Rp18.956.400,00.

4. Dua bidang tanah terdiri dari :

a. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.003-0187.0 seluas 1.802 m2 di Desa/Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No. 386/2014 tanggal 18 Desember 2014;

b. Sebidang Tanah berlokasi di Blok Putat Agung Desa Mekar Jaya Kecamatan Compreng, atas nama: Eti Suheti dengan luas 1.521 M2. Harga limit Rp182.601.000,00 dengan uang jaminan Rp36.520.200,00.

5. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP : 005.003-0105.0 luas 3.530 m2 di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 387/2014 tanggal 18 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp193.975.000,00 dengan uang jaminan Rp38.795.000,00.

6. Dua bidang tanah terdiri dari :

a. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP : 005.003-0152.0 luas 3.438 m2 di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 399/2014 tanggal 29 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai);

b. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP : 005.003-0159.0 luas 3.420 m2 di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 400/2014 tanggal 29 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp360.819.000,00 dengan uang jaminan Rp72.163.800,00.

7. Sebidang tanah Blok 011 Kohir/Nomor Obyek Pajak : 0205.0 luas 1.171 m2 di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB Nomor 225/2014 tanggal 21 April 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp1.398.250.000,00 dengan uang jaminan Rp279.650.000,00.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2586 seconds (0.1#10.140)