Asa Pajak UMKM

Senin, 04 Oktober 2021 - 16:13 WIB
loading...
Asa Pajak UMKM
Prof Candra Fajri Ananda PhD, Staf Khusus Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Prof Candra Fajri Ananda PhD
Staf Khusus Kementerian Keuangan Republik Indonesia

USAHA Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah aktor penting dalam perekonomian Tanah Air. Pada beberapa tahun terakhir sektor UMKM telah berhasil menjelma menjadi sumber penggerak ekonomi baru di Indonesia.

Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tercatat mencapai 61,41%. Melalui dominasi tersebut, UMKM berhasil menyerap hampir 97% total tenaga kerja nasional dan dari sisi jumlah unit usaha memiliki proporsi 99,99% dari total pelaku usaha di Indonesia, sekitar 62,9 juta unit, sementara usaha besar berjumlah 5.400 unit saja (0,01%). Oleh sebab itu, tak berlebihan jika mengatakan bahwa ekonomi Indonesia tumbuh pesat lewat sektor UMKM.

Peran UMKM terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja memang tidak lagi diragukan. Akan tetapi, dalam sektor perpajakan, UMKM belum mencerminkan kontribusi yang dominan sebagaimana pengaruhnya terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (2019), kontribusi PPh final UMKM berjumlah Rp7,5 triliun, atau hanya sekitar 1,1% dari total penerimaan PPh secara keseluruhan di tahun yang sama sebesar Rp711,2 triliun. Sejatinya, besarnya kuantitas pelaku UMKM memiliki potensi wajib pajak yang sangat besar untuk mampu membantu negara dalam mendorong penerimaan nasional.

Salah satu penyebab rendahnya kontribusi pajak dari UMKM adalah karena tak sedikit dari pelaku UMKM yang memiliki kemampuan terbatas dalam pembukuan dan menjalani administrasi perpajakan. Hal tersebut menyebabkan pelaku UMKM kesusahan dalam melaksanakan kewajiban mereka sebagai wajib pajak.

Sebagaimana namanya, UMKM merupakan usaha dengan modal yang relatif kecil. Modal utama dari UMKM salah satunya adalah kreativitas dan sumber daya manusia. Maka tak heran jika banyak dari usaha berskala mikro di Indonesia yang belum mengerti mengenai laporan keuangan dan perpajakan, sehingga kontribusi UMKM terhadap pajak masihlah kecil.

Selain itu, rendahnya jumlah UMKM yang terdaftar pada sistem DJP pun merupakan salah satu penyebab rendahnya kontribusi UMKM terhadap pajak. Dari banyaknya UMKM yang beredar di Indonesia, hanya sebagian kecil yang terdaftar sehingga Wajib Pajak UMKM yang menyetor dan melaporkan pajak pun sedikit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Iran, Teokrasi Islam...
Iran, Teokrasi Islam dan Pelajaran bagi Dunia Islam
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
UMKM Nasional Miliki...
UMKM Nasional Miliki Ketangguhan Hadapi Serbuan Produk China
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
Rekomendasi
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Seluruh SPBU Jual B50 Mulai Oktober 2026
Perang AS dan Iran Ternyata...
Perang AS dan Iran Ternyata Tak Menguntungkan Pihak yang Bertikai, Ini 4 Alasannya
Foto Liburan Bareng...
Foto Liburan Bareng Gading Marten di Italia Jadi Sorotan, Medina Dina Beri Penjelasan
Berita Terkini
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Infografis
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved