Statuta dan Governansi Universitas

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 09:10 WIB
loading...
A A A
Statuta PTNBH ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat Pasal 66 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi. Organ Universitas diatur dalam Statuta PTNBH dan Tata Cara Pembentukan Peraturan di Lingkungan Universitas diatur dalam Peraturan Internal Universitas. Penting untuk melihat bagaimana status hukum, spektrum posisi Pemerintah terhadap PTNBH hingga penggunaan otonomi pengelolaan PTNBH dimana Pemerintah menetapkan kontrak kinerja yang harus dicapai oleh PTNBH.

Dengan demikian, terdapat checks and balances pada dua tingkatan kepentingan yang ingin dicapai yaitu Pemerintah dan PTNBH yang dilindungi dimana setiap tahunnya Rektor menyampaikan pertanggungjawaban kinerjanya kepada Majelis Wali Amanat (MWA), Kemendikbud-Ristek, dan Kementerian Keuangan.

Prinsip otonomi PTNBH mengisyaratkan bahwa PTNBH mampu melakukan pengelolaan menjadi lebih baik jika diberikan ruang untuk mengatur dan mentata kelola Universitas secara mandiri. Hal ini tercermin pada keleluasaan PTNBH dalam mengembangkan kewirausahaan untuk memperoleh pendapatan, berinovasi dalam manajemen dengan keotonomian yang dimilikinya.

Menjadi tugas kita bersama bagaimana menyeimbangkan otonomi yang dibutuhkan PTNBH dengan akuntabilitas yang dibutuhkan oleh Pemerintah, mengingat Pemerintah masih memberikan pendanaan kepada PTNBH, sehingga luaran (ouput dan outcomes) dapat terus terpantau dengan mendorong adanya akuntabilitas. Dengan demikian Pemerintah berperan untuk menjaga akuntabilitas dengan melakukan peninjauan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Statuta PTNBH sebelum diberikan keotonomian dalam pengelolaannya.

Statuta UI

Pandangan bahwa PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (Statuta UI) menghilangkan frasa Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Dekan, perlu disikapi secara jernih. Pasal 59 Ayat (3) Statuta UI telah memberikan dasar pijakan bagi MWA untuk mengatur tata cara pembentukan peraturan di lingkungan UI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UI Kembangkan RehatPod,...
UI Kembangkan RehatPod, Solusi Isi Ulang Energi bagi Masyarakat Urban
Kembangkan Kompetensi...
Kembangkan Kompetensi di Era Digital, UI Publishing Terbitkan Buku Digital Social Work untuk Afrika-Asia
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
Rekomendasi
Gaduh Pengangkatan Komisaris...
Gaduh Pengangkatan Komisaris BUMN, Qodari: Penting untuk Kawal Agenda Negara
Houthi Ancam Saudi,...
Houthi Ancam Saudi, Riyadh Janji Beri Respons Keras!
Piala Dunia 2026 Ternoda,...
Piala Dunia 2026 Ternoda, Tim Mesir Keluhkan Aksi Polisi Dallas
Berita Terkini
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved