Statuta dan Governansi Universitas

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 09:10 WIB
loading...
Statuta dan Governansi Universitas
Ima Mayasari, Staf Khusus Rektor UI Bidang Regulasi.
A A A
Ima Mayasari
Staf Khusus Rektor UI Bidang Regulasi

Presiden Jokowi dalam sambutan pada Pertemuan Majelis Rektor PTN di Solo, 13 September 2021, menekankan perlunya pengembangan talenta mahasiswa terutama menghadapi revolusi indutri 4.0, disrupsi teknologi, dan masa transisi perubahan besar dunia yang harus diantisipasi bersama.

Pada kesempatan yang sama, Mendikbud-Ristek menekankan dukungan para Rektor untuk bersama-sama mendorong transformasi pendidikan tinggi. Sejalan dengan arahan Presiden dan Mendikbud-Ristek tersebut, Universitas Indonesia (UI) sebagai PTNBH terus melakukan pembenahan dan transformasi di dalam pengelolaan perguruan tinggi menuju Entrepreneurial University yang ditunjang oleh Smart Campus.

Disisi lain, Governansi Universitas keberadaaanya penting untuk menggambarkan bagaimana tata kelola Universitas saat ini yang bertransformasi menuju Entrepreneurial. Hal ini sangat terkait erat dengan perencanaan dan kelembagaan PTNBH dengan otonomi yang dimiliki berdasarkan Pasal 65 Ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, salah satunya otonomi tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri.

Keotonomian ini dibangun dengan model hubungan tata kelola antara Peraturan Perundang-Undangan Nasional, Statuta Universitas, dan Peraturan Internal Universitas.

Pertama, perundang-undangan nasional memiliki keterjangkauan kerangka strategis jangka panjang; Kedua, Statuta Universitas adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas; dan Ketiga, Peraturan Internal Universitas adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku di internal Universitas dan menjadi peraturan turunan dari Statuta Universitas. Hubungan antara ketiganya menunjukkan pola hierarkis sebagaimana Stufentheorie yang dikemukakan oleh Kelsen.

Statuta PTNBH ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat Pasal 66 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi. Organ Universitas diatur dalam Statuta PTNBH dan Tata Cara Pembentukan Peraturan di Lingkungan Universitas diatur dalam Peraturan Internal Universitas. Penting untuk melihat bagaimana status hukum, spektrum posisi Pemerintah terhadap PTNBH hingga penggunaan otonomi pengelolaan PTNBH dimana Pemerintah menetapkan kontrak kinerja yang harus dicapai oleh PTNBH.

Dengan demikian, terdapat checks and balances pada dua tingkatan kepentingan yang ingin dicapai yaitu Pemerintah dan PTNBH yang dilindungi dimana setiap tahunnya Rektor menyampaikan pertanggungjawaban kinerjanya kepada Majelis Wali Amanat (MWA), Kemendikbud-Ristek, dan Kementerian Keuangan.

Prinsip otonomi PTNBH mengisyaratkan bahwa PTNBH mampu melakukan pengelolaan menjadi lebih baik jika diberikan ruang untuk mengatur dan mentata kelola Universitas secara mandiri. Hal ini tercermin pada keleluasaan PTNBH dalam mengembangkan kewirausahaan untuk memperoleh pendapatan, berinovasi dalam manajemen dengan keotonomian yang dimilikinya.

Menjadi tugas kita bersama bagaimana menyeimbangkan otonomi yang dibutuhkan PTNBH dengan akuntabilitas yang dibutuhkan oleh Pemerintah, mengingat Pemerintah masih memberikan pendanaan kepada PTNBH, sehingga luaran (ouput dan outcomes) dapat terus terpantau dengan mendorong adanya akuntabilitas. Dengan demikian Pemerintah berperan untuk menjaga akuntabilitas dengan melakukan peninjauan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Statuta PTNBH sebelum diberikan keotonomian dalam pengelolaannya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1850 seconds (0.1#10.140)