Koruptor Berhak Dapat Remisi, Kemenkumham Patuh pada Undang-undang
loading...

MK telah menyatakan, bahwa seluruh terpidana, termasuk narapidana (napi) kasus korupsi (koruptor) berhak mendapatkan remisi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan seluruh terpidana, termasuk narapidana (napi) kasus korupsi ( koruptor ) berhak mendapatkan remisi.
Baca juga: Soal Koruptor Berhak Dapat Remisi, KPK: Itu Ranah Kemenkumham
Hal itu terungkap saat pembacaan putusan uji materi Pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diajukan OC Kaligis. Wacana pemberian remisi terhadap koruptor tersebut kemudian menuai polemik.
Baca juga: Koruptor Dapat Remisi, Keliru Jika Salahkan Lapas
"Terkait pemberian remisi, kita patuh pada peraturan Perundang-undangan yang ada. Dalam hal ini UU Pemasyarakatan no 12/1995," kata Kabag Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman, Sabtu (2/10/2021).
Baca juga: Soal Koruptor Berhak Dapat Remisi, KPK: Itu Ranah Kemenkumham
Hal itu terungkap saat pembacaan putusan uji materi Pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diajukan OC Kaligis. Wacana pemberian remisi terhadap koruptor tersebut kemudian menuai polemik.
Baca juga: Koruptor Dapat Remisi, Keliru Jika Salahkan Lapas
"Terkait pemberian remisi, kita patuh pada peraturan Perundang-undangan yang ada. Dalam hal ini UU Pemasyarakatan no 12/1995," kata Kabag Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman, Sabtu (2/10/2021).
Lihat Juga :