Koruptor Berhak Dapat Remisi, Kemenkumham Patuh pada Undang-undang
Sabtu, 02 Oktober 2021 - 06:27 WIB
loading...
MK telah menyatakan, bahwa seluruh terpidana, termasuk narapidana (napi) kasus korupsi (koruptor) berhak mendapatkan remisi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan seluruh terpidana, termasuk narapidana (napi) kasus korupsi ( koruptor ) berhak mendapatkan remisi.
Baca juga: Soal Koruptor Berhak Dapat Remisi, KPK: Itu Ranah Kemenkumham
Hal itu terungkap saat pembacaan putusan uji materi Pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diajukan OC Kaligis. Wacana pemberian remisi terhadap koruptor tersebut kemudian menuai polemik.
Baca juga: Koruptor Dapat Remisi, Keliru Jika Salahkan Lapas
"Terkait pemberian remisi, kita patuh pada peraturan Perundang-undangan yang ada. Dalam hal ini UU Pemasyarakatan no 12/1995," kata Kabag Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman, Sabtu (2/10/2021).
Dijelaskan Tubagus, kementeriannya hanya bertugas sebagai pelaksana UU. Akan tetapi, seluruh napi khususnya napi perkara korupsi, wajib memenuhi persyaratan jika ingin mendapatkan remisi.
"Tetapi, pemberian remisi bukan tanpa kecuali, melainkan juga memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan aturan yang ada," ujarnya.
Baca juga: Soal Koruptor Berhak Dapat Remisi, KPK: Itu Ranah Kemenkumham
Hal itu terungkap saat pembacaan putusan uji materi Pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diajukan OC Kaligis. Wacana pemberian remisi terhadap koruptor tersebut kemudian menuai polemik.
Baca juga: Koruptor Dapat Remisi, Keliru Jika Salahkan Lapas
"Terkait pemberian remisi, kita patuh pada peraturan Perundang-undangan yang ada. Dalam hal ini UU Pemasyarakatan no 12/1995," kata Kabag Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman, Sabtu (2/10/2021).
Dijelaskan Tubagus, kementeriannya hanya bertugas sebagai pelaksana UU. Akan tetapi, seluruh napi khususnya napi perkara korupsi, wajib memenuhi persyaratan jika ingin mendapatkan remisi.
"Tetapi, pemberian remisi bukan tanpa kecuali, melainkan juga memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan aturan yang ada," ujarnya.
Lihat Juga :