Soal Koruptor Berhak Dapat Remisi, KPK: Itu Ranah Kemenkumham
loading...
A
A
A
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri buka suara soal wacana terpidana kasus korupsi (koruptor) berhak mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.
Menurut Ali, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK sebenarnya hanya dalam penyelidikan kasus hingga eksekusi putusan pengadilan. Sementara yang berkaitan dengan pembinaan, termasuk pengurangan hukuman (remisi) terhadap narapidana kasus korupsi, merupakan ranah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
"Dalam penanganan suatu perkara, pada prinsipnya KPK fokus pada tupoksinya yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan. Selanjutnya pembinaan terhadap narapidana korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan Ditjen Pemasyarakatan," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (1/10/2021).
Akan tetapi, Ali menekankan pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab dan perlu sinergisitas bersama. Di mana, tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa yang harus dipisahkan dengan kejahatan lainnya.
"Pemberantasan korupsi sepatutnya kita maknai sebagai siklus dari hulu ke hilir yang saling terintegrasi. Penegakan hukum perkara korupsi sebagai extraordinary crime bukan saja demi rasa keadilan, tapi juga harus bisa memberi efek jera kepada pelaku, menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mencegah perbuatan serupa terulang, serta bisa memberi manfaat bagi negara melalui pemulihan asetnya," imbuhnya.
Menurut Ali, konsep tersebut selaras dengan Strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang memadukan upaya penindakan, pencegahan dan pendidikan. Tujuannya, demi mewujudkan pemberantasan korupsi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat. "Maka syarat keberhasilan pemberantasan korupsi tersebut adalah komitmen dan dukungan penuh seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah, pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan segenap elemen masyarakat," pungkasnya.
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan seluruh terpidana, termasuk narapidana kasus korupsi (koruptor) berhak mendapatkan remisi. Hal itu terungkap saat pembacaan putusan uji materi Pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diajukan OC Kaligis.
Menurut Ali, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK sebenarnya hanya dalam penyelidikan kasus hingga eksekusi putusan pengadilan. Sementara yang berkaitan dengan pembinaan, termasuk pengurangan hukuman (remisi) terhadap narapidana kasus korupsi, merupakan ranah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
"Dalam penanganan suatu perkara, pada prinsipnya KPK fokus pada tupoksinya yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan. Selanjutnya pembinaan terhadap narapidana korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan Ditjen Pemasyarakatan," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (1/10/2021).
Akan tetapi, Ali menekankan pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab dan perlu sinergisitas bersama. Di mana, tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa yang harus dipisahkan dengan kejahatan lainnya.
"Pemberantasan korupsi sepatutnya kita maknai sebagai siklus dari hulu ke hilir yang saling terintegrasi. Penegakan hukum perkara korupsi sebagai extraordinary crime bukan saja demi rasa keadilan, tapi juga harus bisa memberi efek jera kepada pelaku, menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mencegah perbuatan serupa terulang, serta bisa memberi manfaat bagi negara melalui pemulihan asetnya," imbuhnya.
Menurut Ali, konsep tersebut selaras dengan Strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang memadukan upaya penindakan, pencegahan dan pendidikan. Tujuannya, demi mewujudkan pemberantasan korupsi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat. "Maka syarat keberhasilan pemberantasan korupsi tersebut adalah komitmen dan dukungan penuh seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah, pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan segenap elemen masyarakat," pungkasnya.
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan seluruh terpidana, termasuk narapidana kasus korupsi (koruptor) berhak mendapatkan remisi. Hal itu terungkap saat pembacaan putusan uji materi Pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diajukan OC Kaligis.
(cip)