Polemik Revisi PP 109/2012, Kemenkumham Dorong Libatkan Partisipasi Publik
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 15:04 WIB
loading...
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong kementerian/lembaga melibatkan publik dalam setiap penyusunan peraturan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong kementerian/lembaga melibatkan publik dalam setiap penyusunan peraturan. Kemenkumham menilai masyarakat dan pemangku kepentingan yang berpotensi terdampak berhak menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan yang disusun pemerintah.
Plt Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumham Roberia menyatakan partisipasi masyarakat diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Undang-undang ini memberikan hak kepada masyarakat memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Roberia dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021). Baca juga: Kenaikan Harga Rokok Ancam Kelangsungan Industri Hasil Tembakau
Roberia menjelaskan hak masyarakat untuk memberikan masukan dapat dilakukan melalui konsultasi publik sesuai ketentuan Pasal 188 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 sebagai turunan UU Nomor 12 Tahun 2011. “Kementerian atau lembaga pemerintahan non kementerian melaksanakan konsultasi publik dapat dilaksanakan melalui media elektronik dan atau media non-elektronik,” terang Roberia.
Menurut Roberia, kebijakan publik harus disusun menggunakan mekanisme yang ideal dan tepat serta mengakomodir berbagai pemangku kepentingan. Ia memastikan bahwa Kemenkumham turut aktif mengikuti, mengawal, serta mengontrol kesesuaian formal dalam setiap proses pembuatan kebijakan yang dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan, penetapan, hingga tahap pengundangan dan penyebarluasan.
Sebagai informasi, dalam beberapa bulan terakhir penyusunan sejumlah kebijakan publik menuai polemik. Salah satunya adalah rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang merupakan peraturan payung di Industri Hasil Tembakau (IHT). Polemik ini pun memaksa energi pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan yang sedang fokus dalam penanganan COVID-19 turut terbagi.
Plt Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumham Roberia menyatakan partisipasi masyarakat diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Undang-undang ini memberikan hak kepada masyarakat memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Roberia dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021). Baca juga: Kenaikan Harga Rokok Ancam Kelangsungan Industri Hasil Tembakau
Roberia menjelaskan hak masyarakat untuk memberikan masukan dapat dilakukan melalui konsultasi publik sesuai ketentuan Pasal 188 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 sebagai turunan UU Nomor 12 Tahun 2011. “Kementerian atau lembaga pemerintahan non kementerian melaksanakan konsultasi publik dapat dilaksanakan melalui media elektronik dan atau media non-elektronik,” terang Roberia.
Menurut Roberia, kebijakan publik harus disusun menggunakan mekanisme yang ideal dan tepat serta mengakomodir berbagai pemangku kepentingan. Ia memastikan bahwa Kemenkumham turut aktif mengikuti, mengawal, serta mengontrol kesesuaian formal dalam setiap proses pembuatan kebijakan yang dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan, penetapan, hingga tahap pengundangan dan penyebarluasan.
Sebagai informasi, dalam beberapa bulan terakhir penyusunan sejumlah kebijakan publik menuai polemik. Salah satunya adalah rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang merupakan peraturan payung di Industri Hasil Tembakau (IHT). Polemik ini pun memaksa energi pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan yang sedang fokus dalam penanganan COVID-19 turut terbagi.
Lihat Juga :