Polemik Revisi PP 109/2012, Kemenkumham Dorong Libatkan Partisipasi Publik

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 15:04 WIB
loading...
Polemik Revisi PP 109/2012,...
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong kementerian/lembaga melibatkan publik dalam setiap penyusunan peraturan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong kementerian/lembaga melibatkan publik dalam setiap penyusunan peraturan. Kemenkumham menilai masyarakat dan pemangku kepentingan yang berpotensi terdampak berhak menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan yang disusun pemerintah.

Plt Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumham Roberia menyatakan partisipasi masyarakat diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Undang-undang ini memberikan hak kepada masyarakat memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Roberia dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021). Baca juga: Kenaikan Harga Rokok Ancam Kelangsungan Industri Hasil Tembakau

Roberia menjelaskan hak masyarakat untuk memberikan masukan dapat dilakukan melalui konsultasi publik sesuai ketentuan Pasal 188 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 sebagai turunan UU Nomor 12 Tahun 2011. “Kementerian atau lembaga pemerintahan non kementerian melaksanakan konsultasi publik dapat dilaksanakan melalui media elektronik dan atau media non-elektronik,” terang Roberia.

Menurut Roberia, kebijakan publik harus disusun menggunakan mekanisme yang ideal dan tepat serta mengakomodir berbagai pemangku kepentingan. Ia memastikan bahwa Kemenkumham turut aktif mengikuti, mengawal, serta mengontrol kesesuaian formal dalam setiap proses pembuatan kebijakan yang dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan, penetapan, hingga tahap pengundangan dan penyebarluasan.

Sebagai informasi, dalam beberapa bulan terakhir penyusunan sejumlah kebijakan publik menuai polemik. Salah satunya adalah rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang merupakan peraturan payung di Industri Hasil Tembakau (IHT). Polemik ini pun memaksa energi pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan yang sedang fokus dalam penanganan COVID-19 turut terbagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Tarif Cukai Rokok Tak...
Tarif Cukai Rokok Tak Naik, ke Mana Peta Jalan?
DPR Ingatkan Dampak...
DPR Ingatkan Dampak Kenaikan Cukai Terhadap Petani dan Pekerja Tembakau
Quo Vadis Masa Depan...
Quo Vadis Masa Depan IHT di Indonesia
Regulasi Ketat Industri...
Regulasi Ketat Industri Rokok Picu Kekhawatiran
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Rekomendasi
Kenapa Perdamaian Iran...
Kenapa Perdamaian Iran Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan?
Kylian Mbappe Cetak...
Kylian Mbappe Cetak 2 Rekor Bersejarah di Piala Dunia 2026
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved