Polemik Revisi PP 109/2012, Kemenkumham Dorong Libatkan Partisipasi Publik

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 15:04 WIB
loading...
Polemik Revisi PP 109/2012,...
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong kementerian/lembaga melibatkan publik dalam setiap penyusunan peraturan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong kementerian/lembaga melibatkan publik dalam setiap penyusunan peraturan. Kemenkumham menilai masyarakat dan pemangku kepentingan yang berpotensi terdampak berhak menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan yang disusun pemerintah.

Plt Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumham Roberia menyatakan partisipasi masyarakat diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Undang-undang ini memberikan hak kepada masyarakat memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Roberia dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021).

Roberia menjelaskan hak masyarakat untuk memberikan masukan dapat dilakukan melalui konsultasi publik sesuai ketentuan Pasal 188 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 sebagai turunan UU Nomor 12 Tahun 2011. “Kementerian atau lembaga pemerintahan non kementerian melaksanakan konsultasi publik dapat dilaksanakan melalui media elektronik dan atau media non-elektronik,” terang Roberia.

Menurut Roberia, kebijakan publik harus disusun menggunakan mekanisme yang ideal dan tepat serta mengakomodir berbagai pemangku kepentingan. Ia memastikan bahwa Kemenkumham turut aktif mengikuti, mengawal, serta mengontrol kesesuaian formal dalam setiap proses pembuatan kebijakan yang dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan, penetapan, hingga tahap pengundangan dan penyebarluasan.

Sebagai informasi, dalam beberapa bulan terakhir penyusunan sejumlah kebijakan publik menuai polemik. Salah satunya adalah rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang merupakan peraturan payung di Industri Hasil Tembakau (IHT). Polemik ini pun memaksa energi pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan yang sedang fokus dalam penanganan COVID-19 turut terbagi.

Dalam keterangan terpisah, Pengajar Kebijakan Publik FISIP Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Riant Nugroho mengatakan bahwa kebijakan publik secara keilmuan harus dimulai dari proses publik yang merepresentasikan semua kalangan yang berkepentingan. Terkait peraturan yang berkenaan dengan IHT, menurut Riant, pemerintah harus mengakomodir semua kepentingan dari berbagai dimensi.

"Karena kebijakan publik itu harus bersifat sangat penuh tanggung jawab, misalnya sejak awal harus melibatkan publik. Publiknya bukan melalui survei, tidak menggunakan pendekatan data sains atau lewat digital, tidak. Tapi mengundang yang namanya expert dari berbagai dimensi," ujar Riant kepada wartawan.

Riant juga menjelaskan bahwa terkait peraturan yang berkenaan dengan IHT tidak bisa hanya dilihat dari satu aspek saja mengingat IHT di Indonesia memiliki kekuatan yang besar baik skala nasional maupun global. "Satu satunya produk yang bersifat produk dalam negeri dari ujung ke ujung itu hanya rokok. Tidak satupun produk di Indonesia yang itu betul-betul dalam skala besar kecuali industri rokok dan itu merupakan kekuatan Indonesia di dunia hari ini," jelas Riant.

Pemerintah, menurut Riant harus melihat lebih luas mengenai kebijakan IHT agar tidak semata-mata terjebak dalam larangan boleh atau tidak boleh sehingga pemerintah harus menemukan solusi atas dilema kebijakan pertembakauan di Indonesia. "Solusi yang saya sarankan adalah industri turunan tembakau, termasuk rokok tetap boleh tumbuh secara wajar dan konsumsinya untuk kesehatan bersama, perlu ditata atau dimanajemeni, tidak sekadar dilarang atau dibatasi," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Menelisik Kenaikan Harga...
Menelisik Kenaikan Harga Rokok di Indonesia
Berperan pada Program...
Berperan pada Program Asta Cita, Pemerintah Diminta Lindungi IHT
Daftar 13 Imigrasi yang...
Daftar 13 Imigrasi yang Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini
5 Pekerjaan Rumah Presiden...
5 Pekerjaan Rumah Presiden Prabowo Jaga Kedaulatan Bangsa
Plt Kepala BKN Apresiasi...
Plt Kepala BKN Apresiasi Pelaksanaan Ujian CPNS Kemenkumham DIY
Soal Kabinet Merah Putih,...
Soal Kabinet Merah Putih, Praktisi Hukum: Perampingan Agar Menteri Fokus
Buruh Pertanyakan Kewenangan...
Buruh Pertanyakan Kewenangan Kemenkes di RPMK Tembakau
Kemenkumham Gandeng...
Kemenkumham Gandeng Kemendagri Perkuat Peran Satpol PP sebagai Pelindung HAM
Rekomendasi
Lebih Murah dari Avanza,...
Lebih Murah dari Avanza, Mobil Listrik Toyota bZ3X Ludes 10.000 Unit di China, Indonesia Kapan?
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Talaud, Masyarakat Diimbau Jauhi Bangunan Retak
IHSG Diprediksi Rawan...
IHSG Diprediksi Rawan Pullback, Analis: Cermati Saham-saham Ini
Berita Terkini
Profil Rizal Fadhillah,...
Profil Rizal Fadhillah, Sosok yang Dilaporkan Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu
27 menit yang lalu
Prabowo Hadiri Peringatan...
Prabowo Hadiri Peringatan Hardiknas di SDN Cimahpar 5 Bogor
27 menit yang lalu
Bareskrim Polri Backup...
Bareskrim Polri Backup Penanganan Kasus Predator Seks di Jepara
46 menit yang lalu
Ketum PB IKA PMII: Ketahanan...
Ketum PB IKA PMII: Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Menuju Indonesia Emas 2045
1 jam yang lalu
Polemik Pemekaran Wilayah...
Polemik Pemekaran Wilayah Mencuat, Forkonas PP DOB: Sudah Waktunya!
1 jam yang lalu
Profil 5 Orang yang...
Profil 5 Orang yang Dilaporkan ke Polisi terkait Ijazah Jokowi
1 jam yang lalu
Infografis
Publik Arab Senang Israel...
Publik Arab Senang Israel Mengalami Kebakaran yang Hebat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved