Holdingisasi Pertamina Tidak Melanggar UU, MK Tolak Uji Materiil Pasal 77 UU BUMN
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 16:39 WIB
loading...
A
A
A
Yusril menambahkan, MK menilai holdingisasi yang dilakukan oleh Pertamina itu sesuatu yang tidak salah dan dibenarkan oleh Pasal 77 UU BUMN serta tidak menabrak Pasal 33 UUD 1945. Apalagi bila privatisasi itu terjadi pada tingkat anak perusahaan Pertamina, di mana anak perusahaan tersebut sebenarnya bukan secara langsung merupakan BUMN.
Menurutnya, penguasaan negara itu melalui Pertamina secara tidak langsung. Ia mencontohkan, Pertamina mempunyai anak perusahaan, Pertamina menguasai 90 persen sahamnya, tapi 10 persen bisa dilepas ke publik atau Pemerintah memiliki golden share atau saham merah putih.
Pada kondisi tersebut, Pemerintah mempunyai Hak Veto dalam proses pengambilan keputusan yang terkait dengan kepentingan-kepentingan bangsa dan negara seperti yang diamanatkan Pasal 33 UUD 45 tetap dapat terjamin pelaksanaannya.
Pada uji materiil ini, para pemohon mendalilkan bahwa tidak boleh dilakukan privatisasi terhadap perusahaan-perusahaan yang mengolah sumber daya alam termasuk Pertamina. “Baik holdingisasi dan privatisasi dapat dilakukan, sepanjang tidak menghilangkan kekuasaan negara dalam pengelolaan sumber daya alam yang kita miliki,” kata Yusril. CM
Menurutnya, penguasaan negara itu melalui Pertamina secara tidak langsung. Ia mencontohkan, Pertamina mempunyai anak perusahaan, Pertamina menguasai 90 persen sahamnya, tapi 10 persen bisa dilepas ke publik atau Pemerintah memiliki golden share atau saham merah putih.
Pada kondisi tersebut, Pemerintah mempunyai Hak Veto dalam proses pengambilan keputusan yang terkait dengan kepentingan-kepentingan bangsa dan negara seperti yang diamanatkan Pasal 33 UUD 45 tetap dapat terjamin pelaksanaannya.
Pada uji materiil ini, para pemohon mendalilkan bahwa tidak boleh dilakukan privatisasi terhadap perusahaan-perusahaan yang mengolah sumber daya alam termasuk Pertamina. “Baik holdingisasi dan privatisasi dapat dilakukan, sepanjang tidak menghilangkan kekuasaan negara dalam pengelolaan sumber daya alam yang kita miliki,” kata Yusril. CM
(ars)
Lihat Juga :