Holdingisasi Pertamina Tidak Melanggar UU, MK Tolak Uji Materiil Pasal 77 UU BUMN

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 16:39 WIB
loading...
Holdingisasi Pertamina Tidak Melanggar UU, MK Tolak Uji Materiil Pasal 77 UU BUMN
MK menolak permohonan uji materiil atas Pasal 77Undang-Undang Nomor 19/2003 tentang BUMN terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang diajukan oleh FSPPB
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil atas Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Diktum Putusan Nomor 61/PUU-XVIII/2020 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Rabu (29/9/2021).

Kuasa Hukum Pertamina, Prof Yusril Ihza Mahendra dari Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mengatakan, permohonan uji materiil yang diajukan oleh FSPPB ditolak seluruhnya oleh MK, artinya Pasal 77 dari UU BUMN yang diujikan ke MK itu dinyatakan tidak bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Yusril menuturkan, holdingisasi Pertamina hanya mengubah statusnya menjadi holding. Pemerintah memerlukan legitimasi secara hukum, baik segi undang-undang maupun Konstitusi UUD 1945, agar apa yang diharapkan Pemerintah agar Pertamina ke depan dapat melakukan lompatan menjadi suatu perusahaan kelas dunia yang mempunyai kekayaan sampai US$ 100 Miliar. Hal itu hanya mungkin dicapai, apabila Pertamina diubah statusnya menjadi holding dan kemudian membentuk anak-anak dan cucu perusahaan.

Majelis hakim MK menilai kebijakan yang diambil Pertamina saat ini, tidak menghilangkan kewenangan penguasaan oleh negara terhadap sumber daya alam dan juga kontrol Pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang tersebut sehingga kepentingan rakyat yang dijalankan oleh negara sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945 dapat terjamin dengan sebaik-baiknya.

“MK sebenarnya bukan baru pertama kali mengadili uji materiil terhadap pasal yang sama, yang diajukan oleh pemohon-pemohon yang lain khususnya terkait dengan Pasal 33 UUD 45. Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi kali ini, sebenarnya hanya menegaskan atas putusan-putusan Mahkamah sebelumnya atas tafsir Pasal 33,” katanya.

Yusril menambahkan, MK menilai holdingisasi yang dilakukan oleh Pertamina itu sesuatu yang tidak salah dan dibenarkan oleh Pasal 77 UU BUMN serta tidak menabrak Pasal 33 UUD 1945. Apalagi bila privatisasi itu terjadi pada tingkat anak perusahaan Pertamina, di mana anak perusahaan tersebut sebenarnya bukan secara langsung merupakan BUMN.

Menurutnya, penguasaan negara itu melalui Pertamina secara tidak langsung. Ia mencontohkan, Pertamina mempunyai anak perusahaan, Pertamina menguasai 90 persen sahamnya, tapi 10 persen bisa dilepas ke publik atau Pemerintah memiliki golden share atau saham merah putih.

Pada kondisi tersebut, Pemerintah mempunyai Hak Veto dalam proses pengambilan keputusan yang terkait dengan kepentingan-kepentingan bangsa dan negara seperti yang diamanatkan Pasal 33 UUD 45 tetap dapat terjamin pelaksanaannya.

Pada uji materiil ini, para pemohon mendalilkan bahwa tidak boleh dilakukan privatisasi terhadap perusahaan-perusahaan yang mengolah sumber daya alam termasuk Pertamina. “Baik holdingisasi dan privatisasi dapat dilakukan, sepanjang tidak menghilangkan kekuasaan negara dalam pengelolaan sumber daya alam yang kita miliki,” kata Yusril. CM
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3297 seconds (0.1#10.140)