Holdingisasi Pertamina Tidak Melanggar UU, MK Tolak Uji Materiil Pasal 77 UU BUMN

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 16:39 WIB
loading...
Holdingisasi Pertamina...
MK menolak permohonan uji materiil atas Pasal 77Undang-Undang Nomor 19/2003 tentang BUMN terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang diajukan oleh FSPPB
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil atas Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Diktum Putusan Nomor 61/PUU-XVIII/2020 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Rabu (29/9/2021).

Kuasa Hukum Pertamina, Prof Yusril Ihza Mahendra dari Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mengatakan, permohonan uji materiil yang diajukan oleh FSPPB ditolak seluruhnya oleh MK, artinya Pasal 77 dari UU BUMN yang diujikan ke MK itu dinyatakan tidak bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Yusril menuturkan, holdingisasi Pertamina hanya mengubah statusnya menjadi holding. Pemerintah memerlukan legitimasi secara hukum, baik segi undang-undang maupun Konstitusi UUD 1945, agar apa yang diharapkan Pemerintah agar Pertamina ke depan dapat melakukan lompatan menjadi suatu perusahaan kelas dunia yang mempunyai kekayaan sampai US$ 100 Miliar. Hal itu hanya mungkin dicapai, apabila Pertamina diubah statusnya menjadi holding dan kemudian membentuk anak-anak dan cucu perusahaan.

Majelis hakim MK menilai kebijakan yang diambil Pertamina saat ini, tidak menghilangkan kewenangan penguasaan oleh negara terhadap sumber daya alam dan juga kontrol Pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang tersebut sehingga kepentingan rakyat yang dijalankan oleh negara sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945 dapat terjamin dengan sebaik-baiknya.

“MK sebenarnya bukan baru pertama kali mengadili uji materiil terhadap pasal yang sama, yang diajukan oleh pemohon-pemohon yang lain khususnya terkait dengan Pasal 33 UUD 45. Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi kali ini, sebenarnya hanya menegaskan atas putusan-putusan Mahkamah sebelumnya atas tafsir Pasal 33,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Nobar Film Pesta Babi...
Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Panitia Terima Pesan Misterius dari Kontak Anonim
Rekomendasi
Jerman Unggul atas Curacao...
Jerman Unggul atas Curacao 3-1 di Babak Pertama, Tim Debutan Sempat Bikin Kejutan
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Belanda vs Jepang 2-2, Kamada Buyarkan Kemenangan De Oranje
Berita Terkini
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Infografis
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved