Holdingisasi Pertamina Tidak Melanggar UU, MK Tolak Uji Materiil Pasal 77 UU BUMN

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 16:39 WIB
loading...
Holdingisasi Pertamina...
MK menolak permohonan uji materiil atas Pasal 77Undang-Undang Nomor 19/2003 tentang BUMN terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang diajukan oleh FSPPB
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil atas Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Diktum Putusan Nomor 61/PUU-XVIII/2020 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Rabu (29/9/2021).

Kuasa Hukum Pertamina, Prof Yusril Ihza Mahendra dari Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mengatakan, permohonan uji materiil yang diajukan oleh FSPPB ditolak seluruhnya oleh MK, artinya Pasal 77 dari UU BUMN yang diujikan ke MK itu dinyatakan tidak bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Yusril menuturkan, holdingisasi Pertamina hanya mengubah statusnya menjadi holding. Pemerintah memerlukan legitimasi secara hukum, baik segi undang-undang maupun Konstitusi UUD 1945, agar apa yang diharapkan Pemerintah agar Pertamina ke depan dapat melakukan lompatan menjadi suatu perusahaan kelas dunia yang mempunyai kekayaan sampai US$ 100 Miliar. Hal itu hanya mungkin dicapai, apabila Pertamina diubah statusnya menjadi holding dan kemudian membentuk anak-anak dan cucu perusahaan.

Majelis hakim MK menilai kebijakan yang diambil Pertamina saat ini, tidak menghilangkan kewenangan penguasaan oleh negara terhadap sumber daya alam dan juga kontrol Pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang tersebut sehingga kepentingan rakyat yang dijalankan oleh negara sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945 dapat terjamin dengan sebaik-baiknya.

“MK sebenarnya bukan baru pertama kali mengadili uji materiil terhadap pasal yang sama, yang diajukan oleh pemohon-pemohon yang lain khususnya terkait dengan Pasal 33 UUD 45. Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi kali ini, sebenarnya hanya menegaskan atas putusan-putusan Mahkamah sebelumnya atas tafsir Pasal 33,” katanya.

Yusril menambahkan, MK menilai holdingisasi yang dilakukan oleh Pertamina itu sesuatu yang tidak salah dan dibenarkan oleh Pasal 77 UU BUMN serta tidak menabrak Pasal 33 UUD 1945. Apalagi bila privatisasi itu terjadi pada tingkat anak perusahaan Pertamina, di mana anak perusahaan tersebut sebenarnya bukan secara langsung merupakan BUMN.

Menurutnya, penguasaan negara itu melalui Pertamina secara tidak langsung. Ia mencontohkan, Pertamina mempunyai anak perusahaan, Pertamina menguasai 90 persen sahamnya, tapi 10 persen bisa dilepas ke publik atau Pemerintah memiliki golden share atau saham merah putih.

Pada kondisi tersebut, Pemerintah mempunyai Hak Veto dalam proses pengambilan keputusan yang terkait dengan kepentingan-kepentingan bangsa dan negara seperti yang diamanatkan Pasal 33 UUD 45 tetap dapat terjamin pelaksanaannya.

Pada uji materiil ini, para pemohon mendalilkan bahwa tidak boleh dilakukan privatisasi terhadap perusahaan-perusahaan yang mengolah sumber daya alam termasuk Pertamina. “Baik holdingisasi dan privatisasi dapat dilakukan, sepanjang tidak menghilangkan kekuasaan negara dalam pengelolaan sumber daya alam yang kita miliki,” kata Yusril. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Nobar Film Pesta Babi...
Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Panitia Terima Pesan Misterius dari Kontak Anonim
Rekomendasi
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
Gunduli Irak, Prancis...
Gunduli Irak, Prancis Segel Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan...
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan Kini Lebih Agresif
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Infografis
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved