Pemerintah Terus Berupaya Fasilitasi Disabilitas di Berbagai Bidang
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 13:34 WIB
loading...
A
A
A
"Hal itu diimplementasi melalui Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 sebagai amanat Undang-Undang (UU) 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," ungkap Maliki.
Sementara Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas, Pungky Sumadi menjelaskan, Kementerian PPN/ Bappenas mendapatkan amanat untuk menjalankan RIPD sebagai upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"RIPD kemudian diterjemahkan dalam strategi dan kebijakan yang lebih operasional dalam periode lima tahunan di dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2021," jelasnya.
"Untuk dilaksanakan oleh 34 Kementerian/Lembaga dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) dan 34 Pemerintah Provinsi dalam Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD)," tambah Pungky.
Webinar ini sekaligus menjadi sarana sosialisasi penyusunan RAD PD Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2021 bekerja sama dengan Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri dalam perencanaan dan penganggaran inklusif disabilitas di tingkat baik Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sementara Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas, Pungky Sumadi menjelaskan, Kementerian PPN/ Bappenas mendapatkan amanat untuk menjalankan RIPD sebagai upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"RIPD kemudian diterjemahkan dalam strategi dan kebijakan yang lebih operasional dalam periode lima tahunan di dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2021," jelasnya.
"Untuk dilaksanakan oleh 34 Kementerian/Lembaga dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) dan 34 Pemerintah Provinsi dalam Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD)," tambah Pungky.
Webinar ini sekaligus menjadi sarana sosialisasi penyusunan RAD PD Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2021 bekerja sama dengan Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri dalam perencanaan dan penganggaran inklusif disabilitas di tingkat baik Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(maf)
Lihat Juga :