Ramadan Spesial
loading...
A
A
A
Tentu bukan untuk menomorduakan upaya-upaya extra - ordinary yang tengah dilakukan pemerintah. Setali tiga uang, karena sesungguhnya berbagai upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah adalah bentuk ikhtiar lahiriah, maka gerakan sedekah berskala besar atau saya singkat (GSBB) adalah ikhtiar batiniahnya. Mengukip KH Hasyim Muzadi, do’a adalah ikhtiar batiniyah, sedangkan ikhtiar adalah do’a lahiriyah.
Sependayungan dengan gerakan sedekah berskala besar ini, Islam mensyari’atkan kepada kita zakat. Selain merupakan instrumen pemerataan kekayaan, zakat juga bagian dari cara agama mengajarkan umat manusia untuk membangun jaring pengaman sosial. Tak beda dengan konstitusi yang mengamanatkan negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat seta memelihara fakir, miskin, dan anak telantar.
Alquran tegas menyebutkan 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu golongan fakir, miskin, amil, mualaf, budak yang dimerdekakan, orang yang dililit hutang, sabilillah, dan Ibnu sabil. Guru ngaji, penjaga toko yang kena PHK, para pekerja mandiri yang penghasilannya hanya cukup untuk makan sehari-hari yang kini terdampak secara sosial-ekonomi akibat Covid-19. Merekalah kelompok sasaran yang bisa disebut golongan fakir, miskin, atau ibnu sabil.
Ada dua jenis zakat yang mesti ditunaikan bagi pribadi muslim. Pertama , zakat fitrah. Itu adalah zakat sebesar satu sha’ atau setara 2,5 kg beras yang wajib dikeluarkan setiap muslim sekali setahun di bulan ramadan. Kedua , zakat mal. Adalah zakat harta dan profesi yang harus dikeluarkan seorang muslim bagi yang memenuhi ketentuan. Mengenai zakat harta ini, dalam situasi tertentu, boleh disegerakan atau dikeluarkan tanpa harus menunggu haul (melalui kepemilikan satu tahun).
Syaikh Ali bin Abdullah bin Mahmud bin Syaikh Muhammad Arsyad Al-Banjari, dalam kitabnya I’anatut Thalibin menjelaskan, sepanjang memenuhi ketentuan hitungan Halah al-Add Adna (Posisi batas minimal) dan terdapat tujuan yang maslahah , zakat mal boleh ditunaikan di depan. Semisal zakat dari hasil ternak, pertanian, atau perniagaan, hitungan haul-nya masih di bulan Agustus akan tetapi boleh dikeluarkan pada bulan Juni. Menurut pendapat yang shahih pola zakat di muka seperti ini dimungkinkan dan tidak menjadi soal. Jadi, dengan diniatkan tolak bala dari segala wabah dan musibah, mari kita yang berkewajiban berzakat, segeralah menunaikannya. Untuk memperkuat jangkar sosial, jangan tunggu jatuh tempo untuk berzakat mal.
Akhirnya, marhaban Ramadan spesial. Wallahu a’lam.
Lihat Juga: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi: Kebutuhan untuk Wujudkan Merdeka Belajar
Sependayungan dengan gerakan sedekah berskala besar ini, Islam mensyari’atkan kepada kita zakat. Selain merupakan instrumen pemerataan kekayaan, zakat juga bagian dari cara agama mengajarkan umat manusia untuk membangun jaring pengaman sosial. Tak beda dengan konstitusi yang mengamanatkan negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat seta memelihara fakir, miskin, dan anak telantar.
Alquran tegas menyebutkan 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu golongan fakir, miskin, amil, mualaf, budak yang dimerdekakan, orang yang dililit hutang, sabilillah, dan Ibnu sabil. Guru ngaji, penjaga toko yang kena PHK, para pekerja mandiri yang penghasilannya hanya cukup untuk makan sehari-hari yang kini terdampak secara sosial-ekonomi akibat Covid-19. Merekalah kelompok sasaran yang bisa disebut golongan fakir, miskin, atau ibnu sabil.
Ada dua jenis zakat yang mesti ditunaikan bagi pribadi muslim. Pertama , zakat fitrah. Itu adalah zakat sebesar satu sha’ atau setara 2,5 kg beras yang wajib dikeluarkan setiap muslim sekali setahun di bulan ramadan. Kedua , zakat mal. Adalah zakat harta dan profesi yang harus dikeluarkan seorang muslim bagi yang memenuhi ketentuan. Mengenai zakat harta ini, dalam situasi tertentu, boleh disegerakan atau dikeluarkan tanpa harus menunggu haul (melalui kepemilikan satu tahun).
Syaikh Ali bin Abdullah bin Mahmud bin Syaikh Muhammad Arsyad Al-Banjari, dalam kitabnya I’anatut Thalibin menjelaskan, sepanjang memenuhi ketentuan hitungan Halah al-Add Adna (Posisi batas minimal) dan terdapat tujuan yang maslahah , zakat mal boleh ditunaikan di depan. Semisal zakat dari hasil ternak, pertanian, atau perniagaan, hitungan haul-nya masih di bulan Agustus akan tetapi boleh dikeluarkan pada bulan Juni. Menurut pendapat yang shahih pola zakat di muka seperti ini dimungkinkan dan tidak menjadi soal. Jadi, dengan diniatkan tolak bala dari segala wabah dan musibah, mari kita yang berkewajiban berzakat, segeralah menunaikannya. Untuk memperkuat jangkar sosial, jangan tunggu jatuh tempo untuk berzakat mal.
Akhirnya, marhaban Ramadan spesial. Wallahu a’lam.
Lihat Juga: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi: Kebutuhan untuk Wujudkan Merdeka Belajar
(mhd)