Pemerintah Didesak Cabut Permenhub Nomor 18/2020 karena Membingungkan

Senin, 13 April 2020 - 15:20 WIB
loading...
Pemerintah Didesak Cabut...
Dinilai membingungkan masyarakat, Pemerintah didesak mencabut Permenhub No 18 Tahun 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, menghadapi sebaran wabah virus Corona, hendaknya pemerintah dan masyarakat saling mendukung dan bergerak tanpa kepentingan perseorangan dan mengesampingkan kepentingan bisnis. Maka itu, aturan yang diacu pun jangan saling bertentangan dan menimbulkan kebingungan di masyarakat, termasuk petugas pelaksana di lapangan.

"Pemerintah mengeluarkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Namun, peraturan ini kontradiktif, bertentangan dengan aturan sebelumnya dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distancing," ujarnya melalui pesan singkatnya, Senin (13/4/2020).

Menurutnya, ada kesan ambigu di Permenhub No. 18 Tahun 2020 (pasal 11. D), menyebutkan dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut (1) aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar, (2) melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, (3) menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

"Bertentangan dengan pasal 11.c pada aturan yang sama, angkutan roda 2 (dua) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," tuturnya.

Dia menerangkan, bila itu diterapkan, siapa petugas yang mengawasi di lapangan dan apakah ketentuan tersebut akan ditaati pengemudi dan penumpang sepeda motor. Lalu, bagaimana teknis memeriksa suhu tubuh setiap pengemudi dan penumpang. Pemerintah harus menyediakan tambahan personel dan anggaran untuk melengkapi pengadaan pos pemeriksaan.

"Selain itu, mustahil dapat diawasi dengan benar. Apalagi di daerah, tidak ada petugas khusus yang mau mengawasi serinci itu. Jika dilaksanakan akan terjadi kebingunan petugas di lapangan dengan segala keterbatasan yang ada," terangnya.

Di samping itu, kata dia, tidak ada jaminan pengemudinya menaati aturan protokoler kesehatan. Lalu, aplikator juga belum mampu mengedukasi dan turut mengawasi pengemudinya yang masih kerap melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya.

"Jadi, sebaiknya segera cabut dan revisi Permenhub. Nomor 18 Tahun 2020. Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan. Utamakan kepentingan masyarakat umum demi segera selesainya urusan penyebaran wabah COVID-19 yang melelahkan dan menghabiskan energi bangsa ini," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gapasdap Minta Tidak...
Gapasdap Minta Tidak Ada Kapal Ekpres dan Penurunan Tarif Angkutan Mudik Lebaran
Pelayanan Jembatan Timbang...
Pelayanan Jembatan Timbang Masih Bermasalah, Ini Faktor Penyebabnya
Begini Kronologi Kasus...
Begini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Jadi Tersangka Korupsi,...
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Diduga Terima Fee Rp2,6 Miliar
Organda Gelar Mukernas...
Organda Gelar Mukernas III di Solo, Tiga Program Utama Jadi Fokus Pembahasan
Mengurai Benang Kusut...
Mengurai Benang Kusut Kecelakaan Bus Pariwisata
Survei Indikator Politik:...
Survei Indikator Politik: Kebijakan Kemenhub soal Pembatasan Truk saat Mudik Diapresiasi Publik
Polri Gandeng Kemenhub...
Polri Gandeng Kemenhub dan KNKT Dalami Penyebab Kecelakaan di Tol Japek KM 58
KPK Periksa Staf Ahli...
KPK Periksa Staf Ahli Menhub soal Proyek Pengadaan di Kemenhub
Rekomendasi
Ganjar Pranowo Sampaikan...
Ganjar Pranowo Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Bunda Iffet
Tiga Kapolda Termuda...
Tiga Kapolda Termuda di Indonesia, Nomor 2 dan 3 Jebolan Akpol 1996
Profil Cak Lontong,...
Profil Cak Lontong, Pelawak Cerdas yang Diangkat Jadi Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol
Berita Terkini
Hanura Resmi Dukung...
Hanura Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo Subianto
2 jam yang lalu
Antara Pragmatisme Hukum...
Antara Pragmatisme Hukum dan Pragmatisme Politik
3 jam yang lalu
Tegaskan Prabowo Presiden...
Tegaskan Prabowo Presiden Konstitusional, OSO: Kita Tahu Siapa yang Mengadu Domba
9 jam yang lalu
Buka Kornas Penyuluh...
Buka Kornas Penyuluh Pertanian, Mentan Pastikan PPL Wujudkan Swasembada Pangan
10 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
10 jam yang lalu
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
10 jam yang lalu
Infografis
Mini Cooper SE 2020...
Mini Cooper SE 2020 Terpaksa Ganti Nama Roda karena Corona
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved