Siaran Berbasis Internet Mendesak Ditertibkan
Selasa, 02 Juni 2020 - 06:30 WIB
loading...
A
A
A
Tetapi pada sisi lain terdapat ketentuan lain bahwa kegiatan pemancarluasan siaran tersebut sifatnya diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. "Dua hal ini yang sering diperdebatkan," jelasnya.
Untuk itu, jika revisi UU Penyiaran dilakukan, maka definisi penyiaran perlu diubah seperti yang berlaku di Eropa di mana kegiatan pemancarluasan media audiovisual termasik sebagai bentuk penyiaran. “Jika judicial review dikabulkan, semua tayangan video berbasis internet termasuk media social, akan dapat diatur oleh pemerintah termasuk isi siaran atau konten di samping operator dapat diminta pertanggung jawabannya apabila melanggar ketentuan,” jelasnya.
DPR Dukung Langkah RCTI
Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding mendukung langkah yang ditempuh RCTI yang mengajukan uji materi UU Penyiaran ke MK. Karding menilai, siapapun pelaksana penyiaran baik itu lokal maupun asing yang melakukan siaran di wilayah NKRI harus mengikuti aturan hukum yang berlaku karena penontonnya adalah juga orang Indonesia. "Secara argumentatif patut kita dukung karena memang kita harus mengantisipasi semua konten-konten yang tidak mengadaptasi dengan kultur budaya dan kehidupan sosial di negara kita," ujar Karding.
Politikus PKB ini menilai, memang dalam tayangan-tayangan video atau film berbasis internet, konten seperti pornografi selama ini agak berlebihan sehingga tidak sesuai dengan norma, budaya, serta agama yang dianut masyarakat Indonesia. Karding menilai, uji materi yang diajukan RCTI harus dimaksnai dan dihargai, serta didukung sebagai aspirasi dan upaya mengingatkan bahwa boleh saja kita sebagai bangsa menerima masukan budaya-budaya luar, tetapi harus yang sesuai dengan kebudaaan kita. "Lebih spesifik lagi, ini masukan untuk lembaga penyiaran kita agar lebih komprehensif dalam mengawasi dengan menjadikan objek hukum yang berlaku sama," terangnya. (Baca juga: Deny Indrayana: Kebebasan Pers dan Berpendapat di Ujung Tanduk)
Dukungan juga disampaikan Dave Laksono, anggota Komisi I DPR lainnya. Dave berharap dengan uji materi ini maka semua platform penyiaran patuh terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di negeri ini, baik secara konten maupun pajak. Komisi I DPR pun sudah lama mendorong pemerintah agar mengejar pajak dari berbagai aplikasi OTT seperti Youtube, Netflix, Facebook, Instagram dan aplikasi lainnya yang selama ini meraup keuntungan sangat banyak dari warga Indonesia.
“Saya menilainya bilamana diajukan uji materi itu ada baiknya juga dari awal yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar bisa dikoreksi. Kalau memang semuanya sudah sesuai, tidak ada alasan lagi orang untuk tidak mematuhi,” tandas Dave.
Untuk itu, jika revisi UU Penyiaran dilakukan, maka definisi penyiaran perlu diubah seperti yang berlaku di Eropa di mana kegiatan pemancarluasan media audiovisual termasik sebagai bentuk penyiaran. “Jika judicial review dikabulkan, semua tayangan video berbasis internet termasuk media social, akan dapat diatur oleh pemerintah termasuk isi siaran atau konten di samping operator dapat diminta pertanggung jawabannya apabila melanggar ketentuan,” jelasnya.
DPR Dukung Langkah RCTI
Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding mendukung langkah yang ditempuh RCTI yang mengajukan uji materi UU Penyiaran ke MK. Karding menilai, siapapun pelaksana penyiaran baik itu lokal maupun asing yang melakukan siaran di wilayah NKRI harus mengikuti aturan hukum yang berlaku karena penontonnya adalah juga orang Indonesia. "Secara argumentatif patut kita dukung karena memang kita harus mengantisipasi semua konten-konten yang tidak mengadaptasi dengan kultur budaya dan kehidupan sosial di negara kita," ujar Karding.
Politikus PKB ini menilai, memang dalam tayangan-tayangan video atau film berbasis internet, konten seperti pornografi selama ini agak berlebihan sehingga tidak sesuai dengan norma, budaya, serta agama yang dianut masyarakat Indonesia. Karding menilai, uji materi yang diajukan RCTI harus dimaksnai dan dihargai, serta didukung sebagai aspirasi dan upaya mengingatkan bahwa boleh saja kita sebagai bangsa menerima masukan budaya-budaya luar, tetapi harus yang sesuai dengan kebudaaan kita. "Lebih spesifik lagi, ini masukan untuk lembaga penyiaran kita agar lebih komprehensif dalam mengawasi dengan menjadikan objek hukum yang berlaku sama," terangnya. (Baca juga: Deny Indrayana: Kebebasan Pers dan Berpendapat di Ujung Tanduk)
Dukungan juga disampaikan Dave Laksono, anggota Komisi I DPR lainnya. Dave berharap dengan uji materi ini maka semua platform penyiaran patuh terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di negeri ini, baik secara konten maupun pajak. Komisi I DPR pun sudah lama mendorong pemerintah agar mengejar pajak dari berbagai aplikasi OTT seperti Youtube, Netflix, Facebook, Instagram dan aplikasi lainnya yang selama ini meraup keuntungan sangat banyak dari warga Indonesia.
“Saya menilainya bilamana diajukan uji materi itu ada baiknya juga dari awal yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar bisa dikoreksi. Kalau memang semuanya sudah sesuai, tidak ada alasan lagi orang untuk tidak mematuhi,” tandas Dave.
Lihat Juga :