Siaran Berbasis Internet Mendesak Ditertibkan

Selasa, 02 Juni 2020 - 06:30 WIB
loading...
A A A
Tetapi pada sisi lain terdapat ketentuan lain bahwa kegiatan pemancarluasan siaran tersebut sifatnya diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. "Dua hal ini yang sering diperdebatkan," jelasnya.

Untuk itu, jika revisi UU Penyiaran dilakukan, maka definisi penyiaran perlu diubah seperti yang berlaku di Eropa di mana kegiatan pemancarluasan media audiovisual termasik sebagai bentuk penyiaran. “Jika judicial review dikabulkan, semua tayangan video berbasis internet termasuk media social, akan dapat diatur oleh pemerintah termasuk isi siaran atau konten di samping operator dapat diminta pertanggung jawabannya apabila melanggar ketentuan,” jelasnya.

DPR Dukung Langkah RCTI

Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding mendukung langkah yang ditempuh RCTI yang mengajukan uji materi UU Penyiaran ke MK. Karding menilai, siapapun pelaksana penyiaran baik itu lokal maupun asing yang melakukan siaran di wilayah NKRI harus mengikuti aturan hukum yang berlaku karena penontonnya adalah juga orang Indonesia. "Secara argumentatif patut kita dukung karena memang kita harus mengantisipasi semua konten-konten yang tidak mengadaptasi dengan kultur budaya dan kehidupan sosial di negara kita," ujar Karding.

Politikus PKB ini menilai, memang dalam tayangan-tayangan video atau film berbasis internet, konten seperti pornografi selama ini agak berlebihan sehingga tidak sesuai dengan norma, budaya, serta agama yang dianut masyarakat Indonesia. Karding menilai, uji materi yang diajukan RCTI harus dimaksnai dan dihargai, serta didukung sebagai aspirasi dan upaya mengingatkan bahwa boleh saja kita sebagai bangsa menerima masukan budaya-budaya luar, tetapi harus yang sesuai dengan kebudaaan kita. "Lebih spesifik lagi, ini masukan untuk lembaga penyiaran kita agar lebih komprehensif dalam mengawasi dengan menjadikan objek hukum yang berlaku sama," terangnya. (Baca juga: Deny Indrayana: Kebebasan Pers dan Berpendapat di Ujung Tanduk)

Dukungan juga disampaikan Dave Laksono, anggota Komisi I DPR lainnya. Dave berharap dengan uji materi ini maka semua platform penyiaran patuh terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di negeri ini, baik secara konten maupun pajak. Komisi I DPR pun sudah lama mendorong pemerintah agar mengejar pajak dari berbagai aplikasi OTT seperti Youtube, Netflix, Facebook, Instagram dan aplikasi lainnya yang selama ini meraup keuntungan sangat banyak dari warga Indonesia.

“Saya menilainya bilamana diajukan uji materi itu ada baiknya juga dari awal yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar bisa dikoreksi. Kalau memang semuanya sudah sesuai, tidak ada alasan lagi orang untuk tidak mematuhi,” tandas Dave.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Ajukan Uji Materiil...
Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan, Dharma Pongrekun Khawatir Negara Pidanakan Orang yang Tolak Vaksin
Komisioner KPI Tegaskan...
Komisioner KPI Tegaskan Media Penyiaran Wujudkan Keadilan Bagi Perempuan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
KPID DKI Jakarta: Perubahan...
KPID DKI Jakarta: Perubahan Lembaga Penyiaran ke Digital Jadi Tantangan yang Harus Dihadapi
Rekomendasi
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
2 Pemain Timnas Putri...
2 Pemain Timnas Putri Palestina Diculik Israel, FIFA Tutup Mata
OSN 2026 Diikuti 941.692...
OSN 2026 Diikuti 941.692 Peserta, Kemendikdasmen Tegaskan Integritas dan Transparansi
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Dark Web: Dunia Tersembunyi...
Dark Web: Dunia Tersembunyi di Balik Layar Internet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved