Denny Indrayana: Kebebasan Pers dan Berpendapat di Ujung Tanduk
Senin, 01 Juni 2020 - 15:20 WIB
loading...
Ahli hukum tata negara Denny Indrayana. Foto/Dok Okezone
A
A
A
JAKARTA - Ahli hukum tata negara Denny Indrayana mengkhawatirkan upaya pemberangusan diskusi di kampus dan pembungkaman jurnalis. Tindakan ini menunjukkan karakter otoriter.
Denny mengungkapkan, sebenarnya ada dua diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mendapatkan gangguan. Pertama, diskusi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan', yang akhirnya batal karena panitia dan narasumber mendapatkan ancaman pembunuhan. Kedua, diskusi dengan tema 'PSBB: Pemimpin Sukanya Basa-Basi?' Judul diskusi ini kemudian diubah menjadi 'PSBB: Policy Setengah Basi-Basi'.
Dia menuturkan sebenarnya term of reference (tor) dari panitia diskusi 'Pemberhentian Presiden' itu tidak mudah melaksanakan pemakzulan presiden dalam masa Covid-19. "Salah satu ciri sistem presidensial, adanya impeachment, tapi tidak mudah memberhentikan presiden di tengah jalan. Beda dengan parlementer, bisa mudah. Seharusnya jajaran presiden dan pemerintah lebih tenang, apalagi ini diskusi mahasiswa," ujarnya dalam diskusi daring dengan tema 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19', Senin (1/6/2020). (Baca juga: Mahutama Protes Pencatutan Nama Muhammadiyah dalam Teror Diskusi Pemberhentian Presiden ).
Pemakzulan tidak bisa hanya karena kebijakan penanganan Covid-19. Dasar melakukan pemakzulan di Indonesia harus memenuhi tiga syarat. Pertama, melakukan korupsi dan tindak pidana berat. Kedua, terkait masalah etika dan perbuatan tercela. Ketiga, alasan administratif, yakni presiden dan wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat.
Dalam penanganan pandemi Covid-19 ini, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah beleid, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan PP Nomor 52 Tahun 2020 tentang Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Covid-19 di Pulau Galang.
Denny mengungkapkan, sebenarnya ada dua diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mendapatkan gangguan. Pertama, diskusi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan', yang akhirnya batal karena panitia dan narasumber mendapatkan ancaman pembunuhan. Kedua, diskusi dengan tema 'PSBB: Pemimpin Sukanya Basa-Basi?' Judul diskusi ini kemudian diubah menjadi 'PSBB: Policy Setengah Basi-Basi'.
Dia menuturkan sebenarnya term of reference (tor) dari panitia diskusi 'Pemberhentian Presiden' itu tidak mudah melaksanakan pemakzulan presiden dalam masa Covid-19. "Salah satu ciri sistem presidensial, adanya impeachment, tapi tidak mudah memberhentikan presiden di tengah jalan. Beda dengan parlementer, bisa mudah. Seharusnya jajaran presiden dan pemerintah lebih tenang, apalagi ini diskusi mahasiswa," ujarnya dalam diskusi daring dengan tema 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19', Senin (1/6/2020). (Baca juga: Mahutama Protes Pencatutan Nama Muhammadiyah dalam Teror Diskusi Pemberhentian Presiden ).
Pemakzulan tidak bisa hanya karena kebijakan penanganan Covid-19. Dasar melakukan pemakzulan di Indonesia harus memenuhi tiga syarat. Pertama, melakukan korupsi dan tindak pidana berat. Kedua, terkait masalah etika dan perbuatan tercela. Ketiga, alasan administratif, yakni presiden dan wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat.
Dalam penanganan pandemi Covid-19 ini, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah beleid, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan PP Nomor 52 Tahun 2020 tentang Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Covid-19 di Pulau Galang.
Lihat Juga :