Denny Indrayana: Kebebasan Pers dan Berpendapat di Ujung Tanduk

Senin, 01 Juni 2020 - 15:20 WIB
loading...
Denny Indrayana: Kebebasan...
Ahli hukum tata negara Denny Indrayana. Foto/Dok Okezone
A A A
JAKARTA - Ahli hukum tata negara Denny Indrayana mengkhawatirkan upaya pemberangusan diskusi di kampus dan pembungkaman jurnalis. Tindakan ini menunjukkan karakter otoriter.

Denny mengungkapkan, sebenarnya ada dua diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mendapatkan gangguan. Pertama, diskusi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan', yang akhirnya batal karena panitia dan narasumber mendapatkan ancaman pembunuhan. Kedua, diskusi dengan tema 'PSBB: Pemimpin Sukanya Basa-Basi?' Judul diskusi ini kemudian diubah menjadi 'PSBB: Policy Setengah Basi-Basi'.

Dia menuturkan sebenarnya term of reference (tor) dari panitia diskusi 'Pemberhentian Presiden' itu tidak mudah melaksanakan pemakzulan presiden dalam masa Covid-19. "Salah satu ciri sistem presidensial, adanya impeachment, tapi tidak mudah memberhentikan presiden di tengah jalan. Beda dengan parlementer, bisa mudah. Seharusnya jajaran presiden dan pemerintah lebih tenang, apalagi ini diskusi mahasiswa," ujarnya dalam diskusi daring dengan tema 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19', Senin (1/6/2020). (Baca juga: Mahutama Protes Pencatutan Nama Muhammadiyah dalam Teror Diskusi Pemberhentian Presiden ).

Pemakzulan tidak bisa hanya karena kebijakan penanganan Covid-19. Dasar melakukan pemakzulan di Indonesia harus memenuhi tiga syarat. Pertama, melakukan korupsi dan tindak pidana berat. Kedua, terkait masalah etika dan perbuatan tercela. Ketiga, alasan administratif, yakni presiden dan wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat.

Dalam penanganan pandemi Covid-19 ini, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah beleid, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan PP Nomor 52 Tahun 2020 tentang Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Covid-19 di Pulau Galang.

Denny menyatakan, pandemi Covid-19 ini sudah termasuk dalam keadaan darurat. Menurutnya, ini sudah memenuhi Pasal 12 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, dia tidak mau mengomentari gugatan judicial review terhadap Perppu yang sekarang sudah menjadi UU tentang Penanggulangan Covid-19.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu menjelaskan, status darurat itu akan mengalami dilema antara kecepatan eksekusi dan tidak boleh melanggar HAM. "Yang pasti, meskipun perlu akselarasi dan kecepatan dalam penanganan Covid-19, pemerintah harus melindungi hak asasi. Tidak boleh dalam keadaan darurat lalu hak asasi manusia diabaikan," tegasnya. (Baca juga: Din Syamsuddin: Kebebasan Berpendapat Itu Hak Manusia ).

Alumni FH UGM itu juga menyoroti tindakan yang mengarah pada pemberangusan kebebasan pers. Ada beberapa kasus yang bisa dijadikan indikator seperti ancaman pembunuhan kepada wartawan detik.com setelah memberitakan agenda Presiden Joko Widodo di Bekasi.

Denny mengungkapkan, dirinya tengah melakukan advokasi terhadap jurnalis Banjarhits.id Diananta Putera Sumedi. Diananta ditahan Polda Kalimantan Selatan setelah menulis berita tentang dugaan penyerobotan lahan. "Kebebasan pers dan berpendapat sedang di ujung tanduk, kita harus perjuangkan," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Adik Ipar Jokowi Datang...
Adik Ipar Jokowi Datang ke Bareskrim Polri, Serahkan Seluruh Ijazah sebagai Bukti
Bareskrim Polri Turun...
Bareskrim Polri Turun ke Solo dan Yogyakarta, Penyelidikan Ijazah Jokowi Capai 90 Persen!
Jokowi Tunjukkan Ijazah...
Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga UGM ke Penyelidik Polda Metro Jaya
8 Fakta tentang Mulyono,...
8 Fakta tentang Mulyono, Nomor 4 Pernah Diterima di UGM
Trust Indonesia Desak...
Trust Indonesia Desak Dewan Pers Tertibkan Media Abal-Abal yang Kerap Memeras
Jokowi Bakal Laporkan...
Jokowi Bakal Laporkan 4 Orang ke Polisi terkait Tudingan Ijazah Palsu
Kisah Mulyono Tinggalkan...
Kisah Mulyono Tinggalkan UGM karena Lihat Taruna Gagah Pakai Seragam Tentara
Alasan Mulyono Tinggalkan...
Alasan Mulyono Tinggalkan UGM, Ternyata Tak Masuk Kuliah 3 Bulan karena Hal Ini
Riwayat Pendidikan Mulyono,...
Riwayat Pendidikan Mulyono, Tinggalkan UGM Hingga Jadi Lulusan Terbaik Sekolah Militer
Rekomendasi
267 Paus yang Pernah...
267 Paus yang Pernah Memimpin Gereja Katolik
Hal yang Perlu Diperhatikan...
Hal yang Perlu Diperhatikan saat Beli Vespa Matic Bekas
Waspada! 5 Gejala di...
Waspada! 5 Gejala di Kaki Ini Bisa Jadi Tanda Awal Penyakit Serius
Berita Terkini
Ini Alasan Polisi Tangguhkan...
Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi
ERIA Perkuat Peran Media...
ERIA Perkuat Peran Media Dalam Pelaporan Isu Kawasan
Habiburokhman Jadi Penjamin...
Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Dibebaskan, Aktivis 98: Jamin Demokrasi Tetap Terjaga
Kemenko Polkam Dorong...
Kemenko Polkam Dorong Satgas Terpadu se-Kaltim Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme Berkedok Ormas
Profil Wahyudi Andrianto,...
Profil Wahyudi Andrianto, Adik Ipar Jokowi yang Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim
Kerja Sama Rantai Dingin...
Kerja Sama Rantai Dingin Multinasional Dukung UMKM dan Industri Makanan
Infografis
Amerika Serikat dan...
Amerika Serikat dan Houthi Sepakat Melakukan Gencatan Senjata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved