Siaran Berbasis Internet Mendesak Ditertibkan

Selasa, 02 Juni 2020 - 06:30 WIB
loading...
Siaran Berbasis Internet...
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Maraknya aplikasi maupun platform media digital yang memberikan layanan siaran saat ini mendesak untuk ditertibkan. Pengaturan ini penting agar ada kepastian hukum dalam pengawasan siaran sehingga penayangan konten-konten yang berbau kekerasan, pornografi dan membahayakan keutuhan bangsa bisa dihindari.

Untuk memperkuat upaya penertiban ini, stasiun televisi RCTI telah mengajukan permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang No 32/2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Merujuk materi gugatannya yang disampaikan pada Rabu (27/5), RCTI meminta semua layanan dan tayangan video berbasis spektrum frekuensi radio tanpa terkecuali termasuk melalui siaran internet untuk tunduk kepada UU Penyiaran.

Selaku pemohon, RCTI menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi mereka karena menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda (unequal treatment). RCTI sebagai penyelenggara penyiaran konvensional selama ini menggunakan spektrum frekuensi radio, sedangkan layanan over the top (OTT) memanfaatkan internet. (Baca: New Normal di Daerah Disesuaikan Dengan Hasil Epidimologi Covid-19)

Konten RCTI mendapatkan kontrol di bawah UU Penyiaran, sedang layanan OTT sedikit pun tak tersentuh lembaga pengawasan manapun. Selain pembedaan ini menimbulkan ketidakadilan hukum, dikhawatirkan tidak adanya pengawasan juga merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia.

“Oleh karena tidak adanya kepastian hukum apakah penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT a quo masuk ke dalam definisi penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran atau tidak, telah menyebabkan sampai dengan saat ini penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT tidak terikat dengan UU Penyiaran,” demikian bunyi gugatan tersebut.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi Purnomo mengakui bahwa UU No 32/2002 belum secara jelas mengamanatkan tentang keberadaan digital media. Oleh karena itu, jelasnya, maka KPI belum mengawasi ranah penyiaran terhadap digital media tersebut.

Menurut Mulyo, di dalam UU Penyiaran keberadaan media digital dan layanan OTT masih rancu. Pada satu sisi dimungkinkan masuk sebagai bagian dari penyiaran karena dilakukan dengan sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya. Internet bisa dikategorikan sebagai salah satu bentuk sarana penyaluran media lainnya. (Baca juga: Dukung RCTI Uji Materi UU Penyiaran, DPR Sejak Lama Kejar Pajak Youtube)

Tetapi pada sisi lain terdapat ketentuan lain bahwa kegiatan pemancarluasan siaran tersebut sifatnya diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. "Dua hal ini yang sering diperdebatkan," jelasnya.

Untuk itu, jika revisi UU Penyiaran dilakukan, maka definisi penyiaran perlu diubah seperti yang berlaku di Eropa di mana kegiatan pemancarluasan media audiovisual termasik sebagai bentuk penyiaran. “Jika judicial review dikabulkan, semua tayangan video berbasis internet termasuk media social, akan dapat diatur oleh pemerintah termasuk isi siaran atau konten di samping operator dapat diminta pertanggung jawabannya apabila melanggar ketentuan,” jelasnya.

DPR Dukung Langkah RCTI
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Usulkan Reformasi RUU...
Usulkan Reformasi RUU Penyiaran, Fraksi Golkar: Cari Solusi yang Adaptif dan Inklusif
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di Pilbup Pesawaran Gara-gara Aries Sandi Tak Punya Ijazah SMA
Rekomendasi
Tren AI Ala Ghibli Dikecam...
Tren AI Ala Ghibli Dikecam Sutradara One Piece: Ini Penghinaan Terhadap Seni Animasi!
Sinopsis Sinetron Preman...
Sinopsis Sinetron Preman Pensiun 9 Eps 35: Saatnya Perang Dimulai Kembali
Dita Karang, Jinny,...
Dita Karang, Jinny, dan Minji Keluar dari Secret Number, Kontrak Berakhir
Berita Terkini
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, Jalur Pantura Cirebon Macet
22 menit yang lalu
Arus Balik Palikanci...
Arus Balik Palikanci menuju Cipali Padat Merayap Sore Ini
57 menit yang lalu
Kecelakaan di Contraflow...
Kecelakaan di Contraflow KM 69 Tol Jakarta-Cikampek, 2 Mobil Ringsek
1 jam yang lalu
Dewan Pers Minta Polri...
Dewan Pers Minta Polri Tinjau Ulang Perpol Izin Liputan Jurnalis Asing
1 jam yang lalu
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
1 jam yang lalu
Andi Yuslim Patawari...
Andi Yuslim Patawari Temui 2 Sahabatnya yang Kini Jadi Wali Kota Parepare dan Bupati Sidrap
2 jam yang lalu
Infografis
Satelit Merah Putih...
Satelit Merah Putih 2 Janjikan Internet Merata di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved